INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Elang Tiga Hambalang, memandang bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh KPUD Boven Digoel dalam proses pemilihan suara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedy Syafrizal, dan Sekretaris Jenderal, Ganda Satria Dharma, dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Menurut H. Dedy Syafrizal, KPUD Boven Digoel telah memenuhi semua prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. “Kami percaya bahwa KPUD Boven Digoel telah menjalankan proses pemilihan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata H. Dedy Syafrizal.
Ganda Satria Dharma menambahkan, “Mengingat jika dilakukan lagi pemilihan suara ulang kedua kalinya akan menjadi beban negara kembali, karena pemerintah saat ini sedang berupaya untuk menggalaakkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik dari tingkat pusat maupun daerah.”
Oleh karena itu, Elang Tiga Hambalang menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menilai hasil perhitungan suara terbesar dalam sengketa pilkada di Boven Digoel. “Kami percaya bahwa MK akan membuat keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ganda Satria Dharma.
Dengan demikian, Elang Tiga Hambalang berharap agar proses demokrasi di Boven Digoel dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. (Luk)
