Kemnaker Revisi Aturan Outsourcing, Hanya 4 Sektor yang Diperbolehkan
INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi kebijakan skema pekerja alih daya (outsourcing) dengan memangkas jumlah sektor yang diperbolehkan dari enam menjadi empat bidang pekerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dalam rancangan revisi tersebut, hanya empat jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yaitu satuan pengamanan (security), tenaga kebersihan, pengemudi (driver), serta…
