Home » Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

f. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

g. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

h. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

i. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Fungsi Kode Etik Jurnalistik

a. Melindungi Keberadaan Seseorang Profesional Dalam Berkiprah di Bidangnya.

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan fungsi, tugas, hak, dan kewajibannya. Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan atau jurnalis harus mengacu pada kode etik jurnalistik. Karena dalam kode etik jurnalistik memuat berbagai ketentuan terkait dengan kegiatan jurnalistik yang didasarkan pada etika. Menaati kode etik jurnalistik dengan sendirinya melindungi wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

b. Melindungi Masyarakat dari Malapraktik oleh Praktisi yang Kurang Profesional.

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi khalayak dari pemberitaan yang tidak akurat. Wartawan atau jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak khalayak untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta diperoleh dengan cara-cara yang profesional dan tidak merugikan masyarakat.

c. Mendorong Persaingan Sehat Antarpraktisi.

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi. Dalam artian, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berlomba-lomba memperoleh kebenaran informasi yang akurat, obyektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan cara-cara yang etis atau sesuai dengan kode etik jurnalistik. Misalnya, tidak menggunakan metode-metode yang diharamkan hanya untuk memperoleh informasi seperti plagiat dan lain sebagainya.

d. Mencegah Kecurangan Antar Rekan Profesi.

Fungsi kode etik jurnalistik selanjutnya adalah mencegah kecurangan antar rekan profesi. Fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi sebelumnya yaitu mendorong persaingan yang sehat antarpraktisi. Kode etik jurnalistik berfungsi untuk memagari wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Tentunya, kegiatan jurnalistik ini harus dilakukan dengan cara-cara profesional dan tidak merugikan pihak lain dan tetap mengacu pada kode etik jurnalistik yang berlaku.

e. Mencegah Manipulasi Informasi oleh Narasumber.

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk mencegah manipulasi informasi yang dilakukan oleh narasumber. Mengacu pada kode etik jurnalistik, wartawan atau jurnalis menggali informasi dari narasumber secara terbuka dan transparan, menggunakan teknikteknik investigasi yang sesuai dan tidak melanggar hukum. Hal ini dapat mencegah narasumber mengaburkan informasi yang digali oleh wartawan atau jurnalis.

f. Menyajikan Informasi Secara Akurat.

Jurnalisme yang etis seharusnya akurat dan adil. Wartawan atau jurnalis hendaknya berlaku jujur dan memiliki keberanian dalam mencari, melaporkan, dan menafsirkan informasi. Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah bertanggung jawab terhadap
pekerjaan dan hasil pekerjaan yang dilakukan, melakukan verifikasi sebelum menerbitkan berita, menggunakan sumber asli bila dimungkinkan, mengidentifikasi sumber secara jelas, segera melakukan koreksi jika terdapat informasi yang tidak akurat, menyajikan berita dari berbagai sisi jika dimungkinkan, dan lain-lain.

g. Menjaga Independensi

Kode etik jurnalistik ditujukan agar wartawan atau jurnalis dapat menjaga independensi. Maksudnya adalah wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja secara bebas tanpa adanya tekanan atau pengaruh darimana pun. Hal-hal yang dapat dilakukan wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menghindari pengaruh dari berbagai pihak seperti pemilik media atau pengiklan terkait tema berita, isi berita, narasumber, dan sudut pandang. Selain itu, tidak rangkap jabatan, menghindari hubungan yang akrab dengan narasumber, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan lain-lain.

h. Menjaga Akuntabilitas dan Transparansi

Jurnalistik yang etis mengandung arti bertangggung jawab atas kerja yang dilakukan dan menjelaskan keputusan yang diambil kepada publik. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah memberikan tanggapan terhadap akurasi, kejelasan, dan keadilan berita dengan cepat; mengakui kesalahan dan memperbaiki kesalahan dengan cepat dan tepat, serta memberikan penjelasan dan klarifikasi secara hati-hati dan jelas.

i. Menjaga Imparsialitas

Fungsi kode etik jurnalistik selajutnya adalah untuk menjaga imparsialitas. Imparsialitas adalah sikap memperlakukan semua orang dengan sama, adil, dan tidak berprasangka buruk terhadap orang lain. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah tidak memihak, membuat berita secara berimbang, membuat berita sesuai dengan fakta yang ada, tidak mengemukakan opini atau pendapat dalam berita yang dibuat, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang sifatnya menilai atau menghakimi, tidak menggunakan kata-kata atau bahasa yang mengaburkan makna sebenarnya, menghindari bias, dan menghindari istilah yang menimbulkan prasangka.

j. Menjaga Keadilan

Jurnalistik yang etis mengandung makna menyajikan berita secara adil. Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis harus
bersikap adil. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis diantaranya adalah menggali semua informasi dari pihak-pihak terkait; menyajikan berita secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan konteks; dan menggunakan hak jawab dan hak koreksi secara tepat; memberikan kesempatan kepada subyek berita untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi; berupaya secara sungguh-sungguh dalam menggaliinformasi dari subyek berita, dan lain-lain.

k. Menghormati Hak Asasi Manusia

Fungsi kode etik jurnalistik berikutnya adalah untuk menghormati hak asasi manusia. Dalam negara demokrasi, pers memiliki tugas yang paling mendasar yaitu menghormati hak asasi manusia. Karena itu, hal-hal yang dapat dilakukan oleh wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghormati asas praduga tak bersalah, menghormati kehidupan pribadi individu, melindungi identitas individu yang terlibat dalam tindak kejahatan, melindungi identitas korban kecelakaan dan lain-lain, serta tidak melakukan diskriminasi.

l. Mengatur Tata Cara Pemberitaan

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur tata cara pemberitaan. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis dalam menyusun suatu berita dapat membedakan antara fakta dan pendapat. Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi campur aduk antara fakta dan pendapat guna mencegah penyiaran berita yang tidak akurat. Selain itu, setiap pemberitaan harus diverifikasi kebenarannya, tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax, dan lain sebagainya.

m. Menghormati Hak Narasumber

Kode etik jurnalistik juga berfungsi untuk menghormati hak narasumber. Dalam artian, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan atau jurnalis hendaknya bersikap hati-hati dan menahan diri terkait dengan kehidupan pribadi narasumber. Terkecuali untuk kepentingan public.

n. Melindungi Narasumber

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk melindungi narasumber. Dengan kata lain, wartawan atau jurnalis bertanggung jawab untuk menghargai dan melindungi kedudukan narasumber yang tidak ingin disebut namanya dan tidak menyiarkan berbagai keterangan yang diberikan “off the record”.

o. Mencegah Penyalahgunaan Profesi

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi oleh wartawan atau jurnalis atau dengan kata lain menjaga integritas. Penyajian berita yang dilakukan oleh wartawan atau jurnalis harus disertai dengan integritas atau menghindari konflik kepentingan, dan menghormati kerangka berpikir khalayak sebagaimana sumber berita. Selain itu, wartawan atau jurnalis hendaknya tidak memanfaatkan statusnya untuk kepentingan pribadi, tidak menerima gratifikasi, dan menghindari konflik kepentingan.

p. Mengatur Hak Jawab dan Hak Koreksi

Kode etik jurnalistik berfungsi untuk mengatur hak jawab dan hak koreksi. Jika wartawan atau jurnalis menulis berita yang tidak akurat atau salah maka harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada khalayak.

q. Membatasi atau Meminimalisir Kerusakan

Jurnalisme yang etis hendaknya memperlakukan narasumber, subyek, kolega, dan anggota masyarakat sebagai manusia yang berhak memperoleh penghormatan atau rasa hormat. Karena itu, wartawan atau jurnalis hendaknya menyeimbangkan kebutuhan informasi masyarakat guna melawan perasaan tidak nyaman atau hal-hal yang berpotensi merusak.

5. Azas Kode Etik Jurnalistik

a. Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik. Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

b. Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya. Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

c. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

d. Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

Rangkuman

1. Kata kode berasal dari bahasa Inggeris yaitu code artinya sandi, ketentuan atau petunjuk yang sistematis. Sedangkan etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos artinya watak atau moral, maka kode etik dapat dimaknai sebagai himpunan atau kumpulan etika.

2. Kode etik jurnalistik terdiri dari

(1) kepribadian dan integritas;

(2) cara pemberitaan dan menyatakan pendapat;

(3) sumber berita;

(4) kekuatan kode etik jurnalistik.

3. Fungsi kode etik, yaitu

(1) melindungi seseorang profesional yang berkiprah di bidang jurnalistik, seperti wartawan atau jurnalis;

(2)melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang tidak profesional;

(3) mendorong persaingan sehat antarpraktisi;

(4) mencegah kecurangan antar rekan profesi;

(5) mencegah manipulasi informasi oleh narasumber;

(6) menyampaikan informasi secara akurat;

(7) menjaga independensi;

(8) menjaga akunabilitas dan transparansi;

(9) menjaga imparsialitas;

(10) menjaga keadilan; dsb.

4. Azas kode etik, yaitu

(1) demokrasi;

(2) profesionalitas;

(3) moralitas;

(4) supremasi hukum

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content