INFORMASIMERAHPUTIH.com | TANGERANG | Dugaan buruknya sistem pelayanan publik di tingkat kelurahan kembali menjadi sorotan. Seorang ahli waris berinisial LH mengaku mengalami penolakan saat mengurus dokumen administrasi tanah di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (7/3/2026).
Penolakan tersebut terjadi ketika LH bermaksud mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa sekaligus meminta tanda tangan warkah girik atas lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Kelurahan Pinang. Namun, menurut keterangan ahli waris, pihak kelurahan menolak memberikan pelayanan tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak ahli waris karena merasa dipersulit dalam mengurus hak administrasi atas tanah yang dimilikinya.
Merasa dirugikan, ahli waris kemudian mendatangi Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang untuk meminta pendampingan hukum dan advokasi. Bahkan, pihak lembaga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedy Safrizal, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi serta berupaya bertemu langsung dengan Wali Kota Tangerang.
“Kami merespon serius laporan ini. Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan menyampaikan langsung kepada Wali Kota Tangerang agar persoalan ini menjadi perhatian, termasuk mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja Lurah Pinang,” ujar Dedy Safrizal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menilai bahwa pelayanan publik di tingkat kelurahan seharusnya mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi, bukan justru menimbulkan hambatan.
“Kelurahan adalah garda terdepan pelayanan publik. Pelayanan harus profesional, transparan dan tidak diskriminatif. Jika masyarakat sudah memenuhi persyaratan tetapi tetap dipersulit, maka hal ini patut menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi yang baik dapat terpenuhi.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai menggambarkan masih perlunya pembenahan sistem pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah. Pihak ahli waris berharap Pemerintah Kota Tangerang segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat lainnya.
(Redaksi – www.informasimerahputih.com)
