Kemnaker Revisi Aturan Outsourcing, Hanya 4 Sektor yang Diperbolehkan

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi kebijakan skema pekerja alih daya (outsourcing) dengan memangkas jumlah sektor yang diperbolehkan dari enam menjadi empat bidang pekerjaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa dalam rancangan revisi tersebut, hanya empat jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing, yaitu satuan pengamanan (security), tenaga kebersihan, pengemudi (driver), serta layanan catering.

“Fokus ada di empat bidang saja, yaitu satpam, tenaga kebersihan, driver, dan catering. Itu rencananya yang disepakati,” ujar Afriansyah, Sabtu (20/6).

Revisi ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang masih memperbolehkan enam sektor pekerjaan menggunakan sistem outsourcing.

Enam sektor tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.

Namun, regulasi tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja.

Kemnaker tidak bekerja sendiri dalam proses revisi ini. Pembahasan juga melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, termasuk unsur serikat pekerja seperti . Selain itu, tokoh buruh nasional juga disebut turut dilibatkan dalam pembahasan kebijakan.

Revisi dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap aturan sebelumnya. Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian agar regulasi lebih seimbang antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja.

Afriansyah menegaskan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja outsourcing.

Dalam aturan baru yang sedang disusun, perusahaan pengguna jasa outsourcing tetap wajib memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk upah, lembur, jam kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial.

Selain itu, perusahaan outsourcing juga wajib mencatatkan perjanjian kerja ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tiga hari setelah kontrak ditandatangani. Pengawasan akan dilakukan oleh dinas terkait, termasuk kemungkinan penangguhan jika aturan tidak dipenuhi.

Sanksi administratif juga disiapkan bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pemerintah menargetkan revisi aturan outsourcing ini dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat pada Juli 2026. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *