INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak dapat diterima dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Permohonan yang diajukan Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin tersebut dinyatakan kehilangan objek, setelah Mahkamah sebelumnya memutus dalam perkara lain bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, UU 12/1980 telah dinyatakan inkonstitusional dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Meski demikian, Mahkamah memberikan waktu transisi selama 2 tahun sebelum aturan tersebut benar-benar tidak berlaku
Karena itu, permohonan terbaru Dianggap tidak lagi memiliki objek hukum
Pemohon sebelumnya menggugat aturan yang memungkinkan Anggota DPR mendapatkan pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode, hal ini dinilai tidak adil, Membebani keuangan negara dan Bertentangan dengan prinsip keadilan sosial
Pemohon juga menyoroti praktik di Amerika Serikat, Inggris dan Australia yang menerapkan sistem Berbasis masa kerja dan kontribusi, bukan otomatis seumur hidup.
Putusan ini mempertegas reformasi sistem pensiun pejabat negara tidak bisa ditunda, DPR dan pemerintah wajib menyusun aturan baru dalam waktu maksimal 2 tahun.
Ketua Umum Informasi Merah Putih (IMP), Holil, angkat bicara, “Putusan MK ini tamparan keras bagi sistem yang selama ini dianggap tidak adil. Tidak masuk akal, hanya satu periode menjabat, lalu mendapatkan pensiun seumur hidup dari uang rakyat.”
“Kami menilai ini momentum bersih-bersih kebijakan. Negara tidak boleh terus membebani APBN untuk kepentingan elit, sementara rakyat masih berjuang mendapatkan jaminan hidup layak.”
“IMP mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun sistem baru yang adil, transparan, dan berbasis kontribusi, bukan privilese kekuasaan.”
Pensiun DPR Antara Hak dan Ketidakadilan Sosial, Putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak secara langsung menghapus pensiun DPR saat ini. Namun, pesan yang disampaikan sangat jelas, Ada yang salah dalam sistem ini.
Bagaimana mungkin, Rakyat harus bekerja puluhan tahun untuk pensiun sementara pejabat publik cukup satu periode untuk menikmati jaminan seumur hidup?
Ini bukan sekadar persoalan hukum. Ini soal Moralitas kebijakan, Keadilan sosial dan Kepercayaan publik terhadap negara
Lebih ironis lagi, ketika negara masih berjuang mengentaskan kemiskinan, masih menghadapi ketimpangan sosial, Namun di sisi lain memberikan jaminan istimewa bagi elit politik, Jika tidak segera diperbaiki maka krisis kepercayaan terhadap lembaga negara akan semakin dalam.
Reformasi bukan pilihan, tapi keharusan. Jika DPR ingin kembali dipercaya rakyat, maka Mulailah dari hal paling mendasar: keadilan. (Red).
