INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis ditanggung oleh program ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS.
Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Penerapannya akan berdampak pada seluruh peserta BPJS, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintahan maupun swasta, hingga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Aturan mengenai penyakit yang tidak ditanggung sudah berlaku sejak diterbitkannya Perpres 82/2018. Sementara itu, penerapan sistem KRIS dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai tahun 2025. Selama masa transisi, iuran lama masih tetap berlaku.
Ketentuan ini berlaku nasional di seluruh Indonesia, mencakup layanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan standarisasi layanan kesehatan, mencegah kesenjangan antar kelas perawatan, serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Pemerintah juga menilai beberapa penyakit atau layanan medis yang tidak ditanggung merupakan kategori tertentu yang tidak termasuk kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam hal iuran, pemerintah telah mengatur skema pembayaran sesuai dengan status peserta.
- PBI: Iuran dibayar penuh oleh pemerintah.
- PPU di instansi pemerintahan: 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
- PPU di BUMN/BUMD/Swasta: Sama, 5% dari gaji dengan pembagian 4% pemberi kerja dan 1% peserta.
- Keluarga tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
- PBPU dan peserta bukan pekerja: Memiliki ketentuan iuran tersendiri sesuai Perpres 64/2020.
Apabila peserta menunggak, denda pelayanan akan dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan maksimal denda Rp30 juta.
Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali gawat darurat).
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi plastik.
- Perawatan untuk mengatasi infertilitas atau program bayi tabung.
- Penyakit akibat ketergantungan narkoba dan alkohol.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
- Penyakit atau cedera akibat perkelahian.
- Pengobatan alternatif atau komplementer yang belum terbukti secara medis.
- Pengobatan tradisional tanpa dasar ilmiah.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan non-medis (contoh: check up kesehatan untuk keperluan administrasi).
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang ditanggung program lain (kecelakaan kerja/Jasa Raharja).
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit tertentu yang sudah ditanggung program khusus pemerintah.
- Pelayanan kesehatan yang bersifat penelitian atau uji coba.
- Obat-obatan yang tidak sesuai dengan standar BPJS.
- Alat kesehatan tertentu yang tidak sesuai ketentuan.
- Perawatan gigi dan mulut untuk tujuan estetik.
- Imunisasi yang tidak diwajibkan pemerintah.
(Red)
