INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah negeri maupun swasta.
Dalam putusannya, MK menyebut masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. Hal ini dipandang bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Norma konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya,” tegas MK dalam amar putusannya.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan siap menyesuaikan regulasi agar implementasi pendidikan dasar gratis bisa dirasakan seluruh masyarakat.
“Kami akan memperkuat skema bantuan operasional sekolah dan mekanisme pendanaan agar anak-anak di sekolah swasta pun bisa mendapatkan hak pendidikan dasar tanpa pungutan,” ujar perwakilan Kemendikbudristek.
Sementara itu, pemerintah daerah juga diminta ikut aktif memastikan hak pendidikan dasar bagi warganya. Beberapa pemda mengaku siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyalurkan dana bantuan, baik melalui mekanisme hibah maupun dukungan anggaran pendidikan.
Harapan ke Depan
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhalang mengenyam pendidikan dasar hanya karena faktor biaya. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menanggung seluruh biaya pendidikan dasar sesuai amanat konstitusi. (Red)
