Garut – informasimerahputih.com
Hasil pantauan awak media Temporatur.com di lapangan pada senin 01 Juli 2024 ketika mengkonfirmasi pada salah satu warga desa Karymekar kecamatan Pasir Wangi kabupaten Garut tepatnya di Kp. Ciherang rt 02 rw 06
Sebut saja warga yang bernama ibu Ini istri dari Adang yang mana telah meninggal dunia kurang lebih sudah 4 tahun
Adang dari tahun 2021 terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, menurut pengakuan keluarganya selama hidupnya belum pernah memegang kartu kpm BPNT (bantuan pangan non tunai) apalagi menikmati pencairannya anehnya setelah meninggal dunia menurut pengakuan keluarganya barulah keluar kartu KPM tersebut. Tapi sangat disayangkan sampai saat ini KPM ahli waris Adang tidak memegang kartunya.
Setelah dikonfirmasi awak media pada istri Adang beserta pengakuan anaknya kartu tersebut selama ini dipegang oleh pihak yang bukan haknya sebut saja namanya Iyang (Nelis) yang bertugas sebagai ketua kelompok bansos sekaligus sebagai ketua Rt di wilayah tersebut.
” Jadi KPM ahli waris Adang setiap pencairan bansos selalu menerima nilai uangnya saja akan tetapi kartu tersebut dikuasi ketua kelompok sudah jelas ketua kelompok tersebut sudah melanggar aturan dari kemensos yang dimana pihak Dinas Sosial(Dinsos) selalu meng instruksikan jangan sampai kartu KKS dipegang sama orang lain yang bukan haknya apalagi ada isi uangnya dalam kartu tersebut kan sudah jelas dalam kartu tersebut ada PIN nya yang dimana sifatnya rahasia tidak boleh ada yang tahu terkecuali pihak keluarganya sendiri itu juga kalau diberi ijin sama pemilik kartu tersebut , secara tidak langsung ketua kelompok sudah melanggar aturan juga peraturan dari Kemensos, ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya
Awak media temporatur.com masih terus menggali informasi dengan adanya dugaan penguasaan kartu KPM yang merugikan warga. **
Tim Investigasi : Soni
(Sonny)darisinimulainya