Terlibat Pungli 15 Ribu, Kepala SDN di Pondok Gede Dicopot dari Jabatannya

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bekasi | Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM, yang bertugas di wilayah Pondok Gede, setelah muncul laporan dari sejumlah wali murid mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah tersebut.

Keputusan ini diambil menyusul keluhan para orang tua siswa yang mengaku dibebani pungutan tidak resmi oleh SM. Saat ini, SM tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan hanya menjalankan tugas sebagai guru biasa di sekolah yang sama.

Wali Murid Ungkap Praktik Pungli

Salah satu wali murid bernama Shinta menyampaikan bahwa SM sempat meminta uang dari para siswa untuk keperluan yang semestinya telah dibiayai negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dia minta uang untuk sampul rapor, padahal itu seharusnya sudah ditanggung Dana BOS. Keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia bilang itu pakai Dana BOS,” ujar Shinta kepada redaksi.

Tak hanya itu, Shinta juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp15.000 kepada setiap siswa hanya untuk mendapatkan tanda tangan ijazah, dengan dalih sebagai “uang capek.”

“Kalau minta tanda tangan ijazah, ada biaya Rp15.000 per anak. Katanya untuk uang capek,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Benarkan Pencopotan

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tri Adhianto, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi membenarkan bahwa pencopotan tersebut memang dilakukan atas pertimbangan integritas dan untuk menjaga iklim pendidikan yang bersih dan adil.

“Kami mendukung langkah cepat dan tepat ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. Dana BOS harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak boleh dibarengi dengan pungutan liar,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Pentingnya Pengawasan Dana Pendidikan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional dasar sekolah — termasuk ATK, perlengkapan kelas, hingga kebutuhan siswa seperti sampul rapor dan pengurusan ijazah.

Masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika mendapati pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sekolah juga diwajibkan untuk mengumumkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS secara terbuka di papan informasi maupun rapat bersama komite sekolah.

Langkah Wali Kota Bekasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menjadi sinyal bahwa praktik menyimpang dalam dunia pendidikan tidak bisa lagi ditoleransi. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik korupsi dan mampu menjadi teladan integritas bagi generasi muda. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas