Home ยป Suami Melaporkan Ke Polda Jawa Barat Atas Penculikan Istri dan Anaknya

Suami Melaporkan Ke Polda Jawa Barat Atas Penculikan Istri dan Anaknya

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bogor | Seorang wanita inisial IW, DKK. dilaporkan ke Polda Jawa Barat akibat diduga menculik istri dan anak dari Iwan.

Korban adalah Istri dan Anak dari Iwan yang melaporkan peristiwa penculikan dengan laporan polisi nomor : LP-B/343/VIII/2023/SPKT/ Polda Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023 pukul 21.46 wib.

Iwan sebagai pihak pelapor menyampaikan kepada wartawan, terkait kronologi kejadian. “Pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 01.00wib saya pulang ke rumah, saya melihat indah dkk berjumlah 5 (lima) orang sudah ada di rumah, ketika mereka melihat saya, mereka langsung mengejar dan menembak 2 (dua) kali ke arah saya, karena takut saya lari, lalu jam 16.00wib saya pulang istri dan anak saya tidak ada di rumah.” Ucapnya.

Ketika Iwan kembali pulang kerumahnya mendapati istri dan anaknya tidak ada di rumah dan mendapatkan informasi dari saudaranya, bahwa istri dan anaknya telah di bawa menggunakan mobil.

“Kata saudara saya, istri dan anak saya di bawa oleh mereka memakai mobil dan entah dibawa kemana, sampai saat ini belum diketahui keberadaan mereka” Tambahnya.

Setelah 2 (dua) hari berusaha mencari informasi keberadaan Anak dan Istrinya belum diketahui Iwan melapor ke Polda Jawa Barat.

“Setelah dua hari saya usaha cari informasi keberadaan anak dan istri saya sudah buntu dan sangat khawatir atas keselamatan mereka, lalu saya pada tanggal 19 Agustus 2023 Pukul 21.46wib Melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Barat.” Ujarnya.

Suami dan Ayah Korban sangat berharap agar pihak kepolisian dapat segera cepat menemukan dan menangkap pelaku.

“Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian segera menemukan dan menangkap para pelaku yang menculik anak dan istri saya serta menangkap pelaku yang coba menembak saya.” Harapnya.

Berdasarkan hasil pelaporan yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Terlapor terancam Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pasal 328 Dan Atau Pasal 333 KUHP Juncto UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini di tayangkan Istri dan anaknya belum diketahui keberadaannya. *(Red).darisinimulainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content