Setelah Ramai Diberitakan, SDN Sukamaju 06 Jonggol Batalkan Pungutan Rp75 Ribu per Siswa

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bogor | Setelah mencuatnya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Sukamaju 06, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pihak sekolah akhirnya membatalkan pungutan sebesar Rp75.000 per siswa yang sebelumnya diberlakukan untuk alasan perbaikan sarana sekolah.

Informasi ini disampaikan melalui pesan grup wali murid kelas 4, di mana salah satu orang tua siswa menyampaikan hasil rapat terbaru bahwa pungutan tersebut batal alias tidak jadi dilakukan karena “alasan tertentu”.

“Setelah ramai pemberitaan tentang sekolah, Tiba-tiba pihak sekolah mengumumkan pada malam harinya, sekitar jam 20:47wib, Bahwa untuk pembayaran Rp75.000 BATAL ALIAS TIDAK JADI, karena suatu hal dan alasan tertentu,” tulis perwakilan sekolah dalam pesan grup, Jumat malam 20:47 wib 25/7.

Sebelumnya, SDN Sukamaju 06 diberitakan tengah menjadi sorotan karena menetapkan iuran wajib kepada seluruh siswa, ditambah kewajiban membeli seragam olahraga seharga Rp135.000 dan batik Rp90.000. Praktik ini dinilai melanggar aturan pemerintah yang menyatakan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri harus gratis, karena telah dibiayai melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Respons Cepat Setelah Sorotan Publik.

Pembatalan pungutan ini diduga kuat merupakan respons cepat pihak sekolah terhadap sorotan media dan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan.

Aktivis pendidikan menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan sosial yang positif.

“Ini bukti bahwa pengawasan masyarakat dan media sangat penting untuk mencegah praktik pungli di sekolah. Kami apresiasi pembatalan ini, tapi juga berharap tidak ada pembebanan tersembunyi dalam bentuk lain,” ujar Holil Ormas Pemerhati Pendidikan.

Meski demikian, sejumlah orang tua berharap pihak sekolah memberikan penjelasan resmi secara terbuka, termasuk transparansi pengelolaan dana BOS serta klarifikasi terkait kebijakan seragam wajib.

Dorongan untuk Reformasi dan Transparansi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh sekolah negeri di Indonesia untuk lebih patuh terhadap regulasi, khususnya:

– Larangan pungutan wajib

– Larangan menjual seragam secara paksa

– Larangan menjual buku pelajaran

– Kewajiban menyampaikan penggunaan Dana BOS secara terbuka

Masyarakat juga didorong untuk lebih berani menyampaikan keberatan jika merasa terbebani, serta melaporkan ke Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah jika menemukan indikasi penyimpangan.

Redaksi:

Kami terus membuka ruang bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun masyarakat umum yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Hubungi redaksi kami melalui Email Redaksi / WhatsApp. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas