INFORMASIMERAHPUTIH.com | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh tengah mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 13 Banda Aceh. Kasus ini mencakup penggunaan anggaran dari tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduki SH MH, mengatakan perkara ini bermula dari laporan guru dan tenaga pengajar di sekolah tersebut.
“Walaupun jumlah anggarannya tidak terlalu besar, karena sifatnya aduan, maka wajib kami tindaklanjuti,” jelas Putra, didampingi Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH.
Status Naik ke Penyidikan
Hingga saat ini, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Dari hasil penyelidikan, Kejari menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami terus mendalami kasus ini. Jika terbukti, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” tegas Putra.
Apa Itu Dana BOS?
Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah untuk mendukung biaya operasional pendidikan di sekolah negeri maupun swasta. Tujuannya agar mutu pendidikan meningkat dan beban biaya yang ditanggung peserta didik bisa berkurang.
Berdasarkan regulasi terbaru, Dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran, seperti membayar bonus rutin guru, membiayai studi banding, hingga membeli seragam pribadi siswa.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Dana BOS seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut demi menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan di Aceh. (Red)
