RUU Pemerintahan Aceh Dibahas di DPR, Jusuf Kalla Ingatkan Pentingnya Menjaga Semangat Perdamaian

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh. Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, M. Jusuf Kalla, hadir memberikan pandangan strategis dalam forum tersebut.

RUU ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan turunan dari perjanjian damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menekankan bahwa semangat perdamaian harus terus dijaga dalam setiap proses legislasi.

“Aceh memiliki kedudukan khusus yang diakui dalam perjanjian damai. Karena itu, setiap penyusunan aturan baru harus tetap mengedepankan ruh perdamaian agar stabilitas dan pembangunan di Aceh berjalan dengan baik,” ujar JK.

JK juga menyoroti perlunya harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh, khususnya terkait kewenangan politik, sumber daya alam, dan regulasi lokal.

Pimpinan Komisi II DPR menyebutkan bahwa pandangan dari para tokoh bangsa, termasuk Jusuf Kalla, akan menjadi masukan penting dalam proses pembahasan RUU ini. DPR berharap RUU Pemerintahan Aceh dapat memperkuat otonomi khusus tanpa mengurangi prinsip keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *