INFORMASIMERAHPUTIH.com | Kabupaten Bekasi | Kediaman pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di kawasan Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, berubah menjadi area dengan pengamanan ketat setelah yang bersangkutan diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Informasi Merah Putih di lokasi pada Jumat (19/12/2025) pagi, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terlihat berjaga di sekitar rumah tersebut. Akses menuju area kediaman dibatasi secara ketat, termasuk bagi awak media yang hendak melakukan peliputan.
Sejumlah jurnalis yang berada di luar pagar rumah diminta tidak mengambil gambar. Upaya wartawan untuk meminta izin peliputan pun tidak membuahkan hasil. Petugas yang berjaga menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area steril.
“Ini kawasan steril, tidak boleh mengambil gambar,” ujar salah satu petugas Satpol PP di pos pengamanan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sedikitnya 11 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dikerahkan secara khusus untuk menjaga rumah pribadi tersebut. Seluruh petugas mengenakan seragam dinas lengkap dan berjaga secara bergantian di beberapa titik strategis.
Selama pengamanan berlangsung, tidak tampak aktivitas dari dalam rumah. Pagar besi hitam yang mengelilingi kediaman tertutup rapat, sementara tidak terlihat adanya kendaraan yang keluar maupun masuk ke area tersebut.
Pengamanan rumah pribadi Bupati Bekasi dilakukan setelah KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis malam. Namun hingga Jumat sore, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Ade Kuswara Kunang maupun alasan pengamanan terhadap aset pribadi tersebut.
Situasi di Sukadami mencerminkan atmosfer tertutup yang menyelimuti kasus ini. Di tengah minimnya informasi resmi dari lembaga pemerintah pengamanan justru diperketat, sementara publik dan media masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.
Pengamanan ketat terhadap rumah pejabat publik pasca penindakan hukum seharusnya tetap berada dalam koridor kepentingan pengamanan negara, bukan menjadi penghalang bagi keterbukaan informasi. Transparansi dan kejelasan dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah spekulasi di ruang publik. (Red)
