INFORMASIMERAHPUTIH.COM – Karawang, Jawa Barat | Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan pembunuhan berencana dengan modus pembegalan kendaraan roda 2 yang mengakibatkan meninggalnya korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 5 luka tusukan, Selasa (16/01/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa telah terjadi pembegalan yang mengakibatkan tewasnya Buruh Pabrik di salah satu perusahaan di Karawang dengan sadis di Sasak Misran sekira jam 02.03 dini hari tanggal 09/01/2024 yang lalu.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan terjadi atas kecurigaan awal terhadap istri korban karena tidak kooperatif juga tidak mengijinkan korban di otopsi dan sebagainya. Penyelidikan juga dilakukan kepada saksi-saksi baik dari warga sekitar TKP, warga sekitar tempat tinggal korban, saksi-saksi dari keluarga korban dan juga rekan korban, total ada 17 saksi yang telah kami periksa.
“Istri korban tidak kooperatif dalam merespon pemanggilan untuk dimintai keterangan dan tidak sinkronya jawaban pertanyaan penyidik dan banyak ketidaksesuaian antara pengakuannya dengan olah TKP, dibantu analisa CCTV disekitar tidak jauh dari TKP bahwa betul pelaku utama eksekutor korban memiliki kecocokan dengan profil adik ipar korban yang juga adik kandung dari sang istri,” jelas Kapolres.
Tak butuh lama, dalam waktu 5 hari dari kejadian pembegalan tersebut Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang dan Jatanras Polda Jabar berhasil membuka tabir motif sesungguhnya kejadian begal yang telah terjadi merupakan pembunuhan berencana yang diskenariokan oleh istri korban sendiri.
Tim berhasil mengungkap motif pembegalan ternyata hanya skenario sang istri (OC) 32 tahun bekerjasama dengan (PD) 19 tahun merupakan adik ipar korban untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan menetapkan OC dan PD sebagai tersangka utama.
“Setelah melakukan interogasi secara mendalam terutama kepada tersangka OC, kami menemukan motif sesungguhnya dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah masalah sakit hati dan dendam dari sang istri terhadap korban dikarenakan sudah tidak harmonis dalam rumah tangganya, sering terjadi cekcok dan masalah ekonomi dimana korban sudah membatasi nafkah kepada sang istri, juga korban seringnya memarahi sang istri,” ucap AKBP Wirdhanto.
Ditambahkan Kapolres, kejadian pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku OC dan PB juga sang eksekutor yang masih diburu keberadaannya 2 minggu sebelum terjadinya pembegalan tersebut, karena tau bahwa korban sering keluar malam kemudian pada tanggal 09/01/2024 dini hari berhasilah skenario pembegalan tersebut hingga korban terbunuh.
Korban meninggal terbunuh karena mengalami luka tusuk sebayak 5 titik tusukan, yaitu 1 luka di leher, 2 luka di dada, 1 luka di perut juga termasuk luka tusuk di tangan, juga motor Yamaha Vixion milik korban dibawa eksekutor ke luar kota dan tersangka PD kembali ke rumah dimana berpura-pura ikut untuk berbelasungkawa.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku OC dan PD yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 56 dan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 56 dan atau pasal 338 yaitu pembunuhan termasuk pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan termasuk pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Kapolres.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita oleh Kepolisian Resort Karawang yaitu 1 unit motor pelaku, handphone, dan juga termasuk pakaian korban saat kejadian berlangsung di TKP.
“Kami Polres Karawang meminta dukungan doa restu agar pelaku eksekutor utama korban yang kabur keluar kota dimana telah kami kantongi identitasnya segera ditangkap dalam waktu dekat”, tutup AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Cipto-SDHdarisinimulainya