INFORMASIMERAHPUTIH.com | Gresik| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membongkar praktik kejahatan digital berupa penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sekitar 1,7 juta data pribadi debitur yang dikumpulkan dan disebarkan tanpa persetujuan pemilik data. Jumlah tersebut menunjukkan skala pelanggaran yang masif dan berpotensi menjerat jutaan korban di berbagai daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aplikasi ilegal tersebut diduga mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, mulai dari identitas diri, nomor telepon, hingga daftar kontak. Data itu kemudian dimanfaatkan sebagai alat tekanan dan teror digital terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait sistem elektronik dan perlindungan konsumen. Penyebaran data kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi bagi para korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi, sehingga seluruh aktivitas pengumpulan dan pengelolaan data yang dilakukan dinilai ilegal.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan dan distribusi data pribadi tersebut,” ungkap sumber kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan masyarakat. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih selektif mengunduh aplikasi, khususnya yang berkaitan dengan layanan keuangan dan penagihan, serta segera melapor jika mengalami intimidasi atau penyebaran data pribadi tanpa izin.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa ruang digital tidak boleh menjadi ladang bebas bagi pelaku kejahatan siber yang mengabaikan hak privasi warga negara. (Red)
