Home ยป Polres Cianjur Mengamankan Terduga Tindak Pidana Kekerasan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Polres Cianjur Mengamankan Terduga Tindak Pidana Kekerasan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengamankan terduga tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain

Kekerasan yang menimpa korban Samsul Ahmad (15 ) warga Ciranjang akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh RP (19)
Sedangkan empat tersangka lainnya masih di bawah umur diantarnya CF (14) RA (15 ) Mdf (15 ) dan R (16 )
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 16. 00 WIB di Ciranjang dan tersangka yang melakukan kekerasan RP (19)
” Peristiwa itu bermula dari adanya janjian antara pelaku dan korban di TKP kemudian terjadi cekcok karena korban tidak mau bergabung ke dalam kelompok para pelaku, “kata Kapolres saat relase, Selasa (22/08/23)
Ditambahkannya Hingga terjadi penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
” Akhirnya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU no.35 Th 2014 tentang perubahan UU no.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tegasnya
Sedangkan empat tersangka lainnya melanggar pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Selain itu barang bukti yang di amankan yaitu, satu bilah Clurit, dua bilah parang dan senjata tajam jenis pedang
” Dari lima tersangka itu, empat diantaranya masih dibawah umur diantaranya. CF (14 ) RA (15 ), MDP (13 ) dan R (16). Ke empat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” pungkasnya (yn)

darisinimulainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content