INFORMASIMERAHPUTIH.com | Palembang | Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024).
Aiptu FN, polisi yang nekat menembak dan menusuk penagih utang alias debt collector kini melapor balik mata elang tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (24/3/2024).
Laporan ini disampaikan ke Polda Sumsel melalui istri Aiptu FN, Desrummiaty (43) dan kuasa hukumnya, Rizal Syamsul. Ia menjelaskan bahwa kelompok debt collector tersebut dilaporkan dengan tiga delik yang berbeda.
“Kami melaporkan para debt collector itu dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” ungkap Rizal, Minggu.
Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami luka dan pakaiannya sobek akibat terjatuh saat mencoba mempertahankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rizal bilang, terdapat 12 orang yang ada dalam kelompok debt collector tersebut. Saat berada di halaman Parkir Mall di Jalan POM IX Palembang, Sabtu (23/3/2024), dua debt collector mendekat ke mobilnya.
Ketika Aiptu FN dan istri hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai oleh debt collector menghadang mobil kliennya.
“Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang,” ungkap Rizal.
Satu debt collector lantas mendekati Aiptu FN dan menanyakan STNK. Lantaran Aiptu FN enggan menunjukkan STNK, debt collector itu merampas kunci mobil dan sempat mengalami luka di tangan.
Merasa tak sanggup menghadapi para debt collector, Aiptu FN lantas menggunakan senjata tajam berupa sangkur.(Red).darisinimulainya