Home » Perintah Kapolda, Agar Laksanakan Giat Operasi Premanisme, Sasaran Utama Debt Collector

Perintah Kapolda, Agar Laksanakan Giat Operasi Premanisme, Sasaran Utama Debt Collector

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jabar | Perintah Kapolda, agar laksanakan giat operasi premanisme, sasaran utama Debt Collector atau mata elang. Dengan meksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum menunggu Jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut.

1. bila ditemukan ada Debt Collector atau mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasing dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan sesuai jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh, baik perseorangan atau Leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

Himbauan pengadilan

Kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat tangkap dan serahkan Polres atau Polsek setempat. Karena mereka tidak ubah nya seperti para begal terang-terangan.

Karena Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas perjanjian Fedusia ini.

Tujuan perjanjian Fidusia untuk melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Sehingga kasus anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda untuk dilelang oleh Pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit motor ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut tidak bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia yang ternyata adalah palsu silakan anda bawa ke Hukum, pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Maka mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. (Red).darisinimulainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content