Peredaran Obat Keras Tipe G di Cikarang Utara Kembali Marak, Warga Minta Penegakan Hukum Ditegakkan

informasimerahputih.com |Bekasi | Praktik jual beli obat keras tipe G, khususnya Tramadol dan Eximer, kembali ditemukan marak di wilayah Kampung Jati Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/11/2025). Kondisi ini membuat masyarakat kembali resah, lantaran aktivitas tersebut sebelumnya sempat diberantas melalui penggerebekan oleh aparat Kepolisian Polsek Cikarang Utara bersama LSM GANAS.

Pantauan lapangan dan laporan warga yang diterima LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) mengungkapkan bahwa transaksi obat keras kini kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah titik gang yang sebelumnya juga menjadi lokasi razia polisi.

Ketua Umum LSM GANAS, Brian, menyebut bahwa praktik tersebut sempat terhenti setelah ramai diperbincangkan publik, namun kini kembali beroperasi bebas.

“Waktu viral memang sempat sepi dan tidak ada aktivitas penjualan. Tetapi sekarang mereka kembali buka dan beroperasi seperti biasa. Seolah-olah kebal hukum dan tidak jera,” ujar Brian.

Upaya Kepolisian Dipertanyakan

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno menyatakan komitmennya bahwa pihaknya akan membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran obat keras ilegal. Namun temuan kembali beroperasinya penjualan obat keras di kampung tersebut membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan.

“Sebelumnya Kapolsek sempat mengatakan ingin wilayah hukumnya bersih dari Tramadol. Tetapi faktanya, wilayah Kavling Jati kembali membuka aktivitas penjualan secara bebas oleh para oknum. Itu berdasarkan laporan warga dan investigasi langsung dari kami,” kata Brian.

Wakasat Polres Metro Bekasi, Soemantri, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas tersebut dan siap melakukan tindakan tegas.

“Jika masih ditemukan bandar atau pihak yang menjual obat keras tipe G, di manapun berada, khususnya dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi, kami akan bertindak tegas. Kami tegak lurus dalam memberantas peredaran Tramadol dan Eximer,” ujarnya.

Obat Keras Beredar di Jalur Ilegal, Diduga Banyak Diminati Kalangan Remaja

Tramadol dan Eximer termasuk obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Namun di kawasan tersebut, obat-obatan ini diduga dijual bebas kepada publik tanpa pengawasan, bahkan disebut-sebut banyak dibeli oleh kalangan remaja.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius, mengingat kedua obat tersebut memiliki efek psikotropika, risiko kecanduan tinggi, dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Brian menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi data sejumlah individu yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras di kawasan tersebut.

“Ini sudah merusak generasi muda. Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat dalam peredaran Tramadol dan Eximer di Kampung Jati Kavling. Data tersebut kami peroleh dari laporan warga serta hasil investigasi tim kami di lapangan,” tegasnya.

Seruan Mendesak untuk Penegakan Hukum

Warga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat untuk kembali melakukan tindakan konkret guna mencegah makin meluasnya peredaran obat terlarang tersebut.

“Warga sangat berharap kepolisian bertindak tegas. Jangan sampai peredaran obat Tramadol dan Eximer semakin merajalela, baik di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara maupun di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi,” ujar salah satu warga.

Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa obat keras tipe G justru memberikan efek ketergantungan yang lebih berat dibanding sebagian narkotika.

Kesaksian Mantan Pengguna: ‘Sulit Lepas dan Tidak Ditanggung BPJS’

Seorang mantan pengguna, Rozi, mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap obat keras tipe G sangat sulit dihilangkan dan membutuhkan penanganan medis khusus yang tidak semua rumah sakit mampu memberikan.

“Susah sekali lepas dari obat ini. Berobat pun hanya beberapa rumah sakit yang bisa menangani. Tidak bisa pakai BPJS dan harus ada laporan polisi. Padahal kami para pengguna ini korban. Awalnya hanya coba-coba karena pergaulan, kemudian jadi kecanduan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana peredaran obat keras ilegal tidak hanya menjadi masalah penegakan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda.

Masyarakat Menunggu Aksi Nyata Aparat

Dengan kembali merebaknya aktivitas jual beli obat keras di Cikarang Utara, masyarakat dan lembaga pengawasan sosial mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah cepat dan terukur. Penindakan dianggap penting demi mencegah munculnya korban baru, terutama di kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya insidental, agar peredaran obat keras tipe G benar-benar bisa diberantas dari wilayah Kabupaten Bekasi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas