INFORMASIMERAHPUTIH.com | Karawang | Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi solar menggunakan truk modifikasi.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar berawal dari informasi warga melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres, Bahwa di salah satu SPBU Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang telah terjadi penyalahgunaan solar subsidi pemerintah.
Kemudian Tim Sanggabuana Polres Karawang menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi SPBU sebagaimana yang di informasikan. ”Memang benar didapati sebuah Truk Mitsubishi Colt Diesel Warna Kuning dengan Nopol B 9879 FCC yang telah di modifikasi dengan adanya tangki di dalam bok yang memuat hingga ribuan liter untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Karawang, serta dua orang pelaku kami amankan di Jalan Raya Jatisari Kecamatan Jatisari, Karawang,” ujarnya.
Selain Dua pelaku, Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol B 9879 FCC, Nomor Rangka MHMFE73P2EK024458, Nomor Mesin 4D34TK33603 yang sudah dimodifikasi di dalam box nya dengan tangki hingga memuat solar hingga ribuan liter.
“Kami amankan dua pelaku berinisial AS (42) alamat Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Kedua IS (35) beralamat di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, dua pelaku ini orang suruhan dan mendapatkan upah Rp 500- Rp 1juta tiap kali beraksi”. kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Mapolres Karawang pada Sabtu (19/8/2023).
Arief menjelaskan, “kedua pelaku merupakan sopir dan kenek dari kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi B 9879 FCC yang sudah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU, Kendaraan truk itu didalamnya ada tangki untuk memuat solar subsidi pemerintah kurang lebih 3.000 liter, Solar itu juga dibawa ke tempat gudang sebelum dijual ke seseorang, Sedangkan pelaku utama, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SB (31) warga Kecamatan Kotabaru, Karawang”. Jelasnya.
“Tapi itu masih kami dalami, termasuk kejar satu DPO yaitu SB (31) alamat di Kecamatan Kotabaru, Karawang. SB ini selaku pendana dan juga selaku pemilik dari solar BBM ini,” beber dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kami juga masih mendalami solar ini dijual kemana dan penampung atau pembelinya siapa,” tutupnya. (Red).
darisinimulainya