Home » Pangkalan Solar Ilegal di Cakung Seolah tak Terjerat Hukum

Pangkalan Solar Ilegal di Cakung Seolah tak Terjerat Hukum

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Praktik penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengantongi izin alias ilegal masih di temukan di Jl. Cakung Cilincing Timur, RT.03/RW.02, Cakung Timur, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 13910

Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, pelaku yang diduga melakukan penyimpanan BBM secara ilegal atau yang dikenal pangkalan BBM ilegal itu masih beroperasi di daerah tersebut.

Adapun pangkalan BBM yang diduga ilegal memiliki sejumlah tempat penampungan berupa kempu besar ukuran kurang lebih 1000 liter.

Menurut warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa pangkalan BBM ilegal tersebut menyimpan BBM jenis Solar. “Kalau siang sih jarang ada kegiatan, tapi kalau malam selalu ada kegiatan mobil truck yang sudah di modifikasi tengki nya sehingga memuat solar hingga 10.000kl dan mobil tengki besar biru putih bertuliskan PT SKL masuk untuk membawa solar tersebut keluar gudang itu akan dikirim ke industri dan kapal laut. “Ungkap nya.

Ia mengaku, dirinya kerap melihat berbagai mobil berbahan bakar solar keluar masuk ke lokasi yang diduga tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut pada malam hari dan dini hari.

Sumber tersebut mengatakan, solar industri tersebut didapatkan oleh pemilik pangkalan dari truk tangki modifikasi hingga memuat BBM solar yang didapatkan dari beberapa spbu di wilayah jakarta timur, dan ada juga yang dari pulau sumatera.

“Modus yang dipakai pelaku pemilik BBM ilegal ini membeli atau menampung solar dari hasil mobil yg membeli di beberapa spbu bahkan ada juga solar dari salah satu daerah di pulau Sumatera (cong) semua solar tersebut dijual untuk industri,” katanya kepada awak media.

Kemudian lanjutnya, pemilik gudang penyimpanan Solar ilegal ini juga membeli solar bersubsisi di SPBU resmi dengan menggunakan kendaraan mobil box yang tangkinya telah dimodifikasi agar dapat menampung solar lebih banyak ketika melakukan pengisian bahan bakar solar.

“Mereka juga membeli solar subsidi di SPBU sekitar Jakarta timur pada malam hari dengan cara memodifikasi tangki mobil supaya dapat menampung banyak solar dan bekerjasama dengan oknum pegawai SPBU. Selanjutnya mereka menjual solar itu kepada perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, seorang pegawai SPBU resmi di Jalan Cilincing, Jakarta Timur mengatakan pihaknya tidak melayani pembelian bahan bakar solar bersubsidi dalam jumlah besar.

“Kami tidak akan melayani kendaraan yang membeli solar subsidi dalam jumlah yang banyak terlebih lagi mobil yang mencurigakan. Karena sekarang ada mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi gitu. Kami sudah tahu akan hal itu. Kami juga dapat sosialisasi dari Pertamina, pihak Kepolisian juga,” jelas pria yang tidak mau menyebutkan namanya ini.

Dengan adanya temuan ini maka tim awak media akan melaporkan secara resmi kepada pihak pihak yang berwenang menangani kasus ini, karena menurut beberapa temuan dan bukti serta kesaksian dari beberapa narasumber yang di dapat hasil investigasi tim di lapangan sangat jelas perbuatan melawan hukum.

Sekadar informasi, pelaku penyimpangan distribusi BBM subsidi diancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Red).

darisinimulainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content