INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bogor | Masih banyak orang tua siswa yang belum mengetahui bahwa seluruh sekolah negeri di Indonesia telah dibiayai oleh pemerintah melalui program Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Akibatnya, tidak sedikit yang pasrah ketika diminta membayar iuran, sumbangan, atau membeli seragam tertentu yang kadang bersifat wajib.
Padahal, menurut Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Dana BOS diberikan langsung ke sekolah untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional dasar, sehingga orang tua tidak boleh lagi dibebani pungutan wajib.
Apa Itu Dana BOS?
Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah dasar dan menengah negeri di seluruh Indonesia untuk mendukung biaya operasional. Besarnya dana ini dihitung berdasarkan jumlah siswa.
Dana BOS mencakup banyak hal, di antaranya:
– Perawatan gedung dan fasilitas sekolah (genteng, plafon, cat, dll)
– Pembelian alat tulis, buku, dan alat praktik belajar
– Kegiatan ekstrakurikuler, lomba, ujian, dan pelatihan guru
– Langganan listrik, air, internet
– Pembayaran honor untuk guru honorer
– Perbaikan perpustakaan
– Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Sekolah?
Berikut adalah hal-hal yang dilarang oleh pemerintah dilakukan oleh sekolah negeri penerima BOS:
❌ Menarik pungutan wajib dengan nominal tertentu
❌ Menjual seragam atau alat tulis secara paksa
❌ Membebani orang tua dengan alasan perbaikan sekolah
❌ Menjadikan iuran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Semua itu telah dibiayai oleh negara. Jika sekolah tetap meminta pembayaran tanpa musyawarah dan transparansi, maka patut dicurigai sebagai pungutan liar (pungli).
Bolehkah Memberi Sumbangan?
Ya, orang tua tetap boleh memberikan sumbangan secara sukarela, namun:
– Tidak boleh ditentukan jumlahnya
– Tidak boleh bersifat wajib
– Harus disampaikan melalui musyawarah resmi komite sekolah
Sumbangan yang dipaksakan atau dibungkus dengan istilah “kesepakatan rapat” namun tanpa pilihan bebas untuk menolak, tetap tergolong pungli.
Orang Tua Harus Tahu dan Berani Bertanya
Sebagai orang tua siswa, Anda berhak mengetahui:
– Berapa dana BOS yang diterima sekolah anak Anda
– Untuk apa saja dana itu digunakan
– Apakah penggunaan dana diumumkan secara terbuka
Jika ada pungutan yang tidak wajar, laporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau Satgas Saber Pungli.
“Pendidikan dasar adalah hak warga negara. Negara sudah biayai, orang tua jangan terus-terusan dibebani,” ujar Holil Pemerhati Pendidikan, aktivis dari Kesatuan Komando Pembela Merah Putih.
Kesimpulan:
– Sekolah negeri gratis karena sudah dibiayai negara.
– Dana BOS mencakup biaya operasional, ujian, hingga perbaikan ringan.
– Pungutan wajib, pembelian seragam paksa, dan iuran tetap adalah pelanggaran.
– Orang tua harus cerdas, kritis, dan berani bertanya.
Redaksi:
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar Dana BOS atau ingin melaporkan praktik pungli di sekolah anak Anda, hubungi atau WhatsApp Redaksi.
