INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bogor | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju 06, yang beralamat di Kampung Menan, Jl. Babakan Menan, RT 01/RW 01, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. (25/7)
Sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait permintaan dana sebesar Rp75.000 per siswa, yang disampaikan melalui grup komunikasi wali murid. Dana tersebut disebut untuk perbaikan sarana sekolah, seperti:
– Genteng bocor, kaso, dan plafon kelas
– Pengecatan bangunan
– Perbaikan gapura dan asbes perpustakaan
– Perbaikan jalan sekolah
Selain iuran tersebut, pihak sekolah juga mewajibkan siswa baru membeli seragam olahraga seharga Rp135.000 dan seragam batik seharga Rp90.000, sehingga total pengeluaran per siswa bisa mencapai Rp300.000 di awal tahun ajaran.
“Katanya sekolah negeri itu gratis, tapi ini malah diwajibkan bayar macam-macam. Kami merasa berat, apalagi tidak ada pilihan lain selain mengikuti,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menyalahi Prinsip Sekolah Gratis
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan sejumlah regulasi turunan lainnya, sekolah negeri dilarang menarik pungutan yang bersifat wajib dan menentukan besaran nominal, terlebih jika sudah menerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat.
Dana BOS seharusnya sudah mencakup pembiayaan seperti:
– Perbaikan dan pemeliharaan sarana
– Pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler
– ATK dan administrasi sekolah
– Kegiatan penerimaan siswa baru (PPDB)
Sementara terkait seragam sekolah, pemerintah juga menegaskan bahwa seragam tidak boleh diwajibkan dibeli di sekolah, apalagi jika orang tua tidak diberikan alternatif tempat pembelian.
Minta Dinas Pendidikan Bertindak, Kasus ini menjadi sorotan sejumlah pemerhati pendidikan di Kabupaten Bogor. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap pihak SDN Sukamaju 06 dan kepala sekolah berinisial E.
“Kami mendorong semua sekolah negeri patuh pada prinsip pendidikan gratis. Tidak boleh ada pungutan berkedok sumbangan, apalagi kewajiban beli seragam di satu tempat. Itu bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan, maka kami akan layangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor” tegas Holil Pemerhati Pendidikan dari Kesatuan Komando Pembela Merah Putih.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun Kepala Sekolah SDN Sukamaju 06. (Red)

Bagus akhirnya naik berita juga, sekolah ini sudah lama bertahun tahun pungli mulu. Ada aja iyuran ini itu yg bikin komite2 murid keluar uang. Mudah2n cepat sampai ke dinas. Biar di sidak seperti SMP negri 1 jonggol sudah di sidak dinas. Dan uang di kembalikan 🤣🤣