INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta – Seorang nasabah pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025.
Penggugat, Nining Suryani, menilai AdaKami melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan teror yang berdampak buruk pada kondisi kesehatannya.
Dampak Teror
Dalam petitumnya, Nining menjelaskan bahwa dirinya mengalami rasa takut berlebihan akibat ancaman dan intimidasi dari pihak AdaKami. Kondisi kesehatan Nining disebut menurun, bahkan ia terpaksa bekerja dari rumah (work from home) untuk menjaga kestabilan tekanan darahnya.
“Kerugian sebagai kompensasi akan rasa takut Penggugat akan dipermalukan oleh Tergugat, kondisi kesehatan Penggugat yang menurun akibat teror dari Tergugat sehingga Penggugat memutuskan untuk WFH, serta rasa cemas mengingat riwayat kesehatan Penggugat,” tulis Nining dalam petitumnya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Gugatan Rp2,005 Miliar
Nining menuntut ganti rugi sebesar Rp2,005 miliar, terdiri dari:
- Kerugian materiil Rp5 juta
- Kerugian immateriil Rp2 miliar
Selain itu, Nining juga meminta AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf di media nasional berukuran ¼ halaman selama dua hari berturut-turut.
Turut Tergugat: OJK hingga Bank KEB Hana
Dalam gugatan tersebut, Nining juga menyertakan beberapa pihak sebagai turut tergugat, yakni:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- PT Bank KEB Hana Indonesia
Nining meminta OJK mencabut izin operasional AdaKami karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta AFPI membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi terhadap AdaKami sebagai anggota asosiasi.
Selain itu, Nining menuntut adanya uang paksa sebesar Rp1 juta per hari jika AdaKami lalai melaksanakan putusan perkara.
Respons AdaKami
Hingga berita ini diturunkan, Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pinjaman online (pinjol) di Indonesia yang kerap menuai sorotan publik, terutama terkait praktik penagihan dan perlindungan konsumen.
