MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice yang harus dikedepankan dalam penyelesaian sengketa pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan secara pidana.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan konstitusional ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

Putusan MK ini dinilai sebagai penguatan perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus penegasan bahwa karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *