Mengenal Dana BOS: Jenis, Besaran, Syarat, dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Tapi, sudah tahukah Anda apa itu Dana BOS, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang berhak menerima?

Melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 63 Tahun 2022, masyarakat kini mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait tujuan, jenis, besaran, dan syarat penerimaan Dana BOS.

Apa Itu Dana BOS? Dana BOS adalah bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diberikan untuk mendanai operasional sekolah penyelenggara pendidikan dasar dan menengah. Dana ini dialokasikan untuk pengeluaran non-personalia seperti buku, alat peraga, pemeliharaan sarana, hingga kegiatan pendukung pembelajaran lainnya.

Tujuannya? Mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar 12 Tahun dan meningkatkan mutu pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia

Jenis-Jenis Dana BOS, Menurut Pasal 7 Ayat (2) Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022, Dana BOS terdiri dari:

1. BOS Reguler, Dana ini dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional rutin sekolah seperti pengadaan alat tulis, kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana prasarana, dan lainnya.

2. BOS Kinerja, Dana ini ditujukan untuk sekolah-sekolah dengan kinerja unggul dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah penerima

Besaran Dana BOS, Mengacu pada Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, berikut besaran minimal Dana BOS yang diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan per siswa per tahun:

PAUD: Rp600.000

SD: Rp940.000

SMP: Rp1.160.000

SMA: Rp1.590.000

SMK: Rp1.690.000

SLB: Rp3.690.000

Paket A: Rp1.300.000

Paket B: Rp1.500.000

Paket C: Rp1.800.000

Nilai tersebut dapat berbeda tergantung wilayah, jumlah peserta didik, dan kebijakan pemerintah daerah.

Syarat Sekolah Penerima Dana BOS, Agar dapat menerima Dana BOS, sekolah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

– Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di Aplikasi Dapodik.

– Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodik hingga 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

– Bagi sekolah swasta, memiliki izin penyelenggaraan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

– Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

– Bukan sekolah kerja sama (joint school) maupun dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Siapa Saja yang Bisa Menerima Dana BOS? Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, penerima Dana BOS meliputi:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Sekolah Dasar (SD)

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Sekolah Dasar & Menengah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)

Sekolah Luar Biasa (SLB)

Dengan pemahaman yang benar mengenai Dana BOS, diharapkan masyarakat, terutama orang tua siswa, semakin peduli terhadap transparansi dan penggunaan anggaran pendidikan di sekolah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas