Home ยป Lahan TKD Karangsetia Disegel Krimsus,Diduga Jadi TPS Industri Ilegal

Lahan TKD Karangsetia Disegel Krimsus,Diduga Jadi TPS Industri Ilegal

Kabupaten Bekasi,informasimerahputih.com

Lahan Tanah Kas desa(TKD) karangsetia yang terletak di desa karangmukti Akhirnya di segel Krimsus , terkait adanya pengelolaan sampah industri secara ilegal.

Rabu , sekitar pukul 16 sore hari , tim Krimsus polres metro kabupaten Bekasi melakukan penyegelan lokasi di duga tempat pengelolaan sampah industri secara ilegal yang di kelola oleh( H JM-red) di desa karangmukti kecamatan karangbahagia Bekasi .

Berangkat dari laporan kelompok sadar wisata( Pokdarwis) Alam setia lestari Desa karangsetia , ke polres metro kabupaten Bekasi .

Suryana , Sekertaris Pokdarwis Alam setia lestari kepada Awak media mengatakan ,” Ia bg , kami dari Pokdarwis Alam setia lestari , tertanggal 29/10/2024 buat aduan ke SPKT polres metro Bekasi waktu itu papar jelas nya , walaupun perjalanan proses nya agak tersendat dari di terimanya Laporan sudah ada tinjauan lokasi di tanggal ,3 , Nov 2024 ,dan kemaren Rabu 18/12/2024 , sore hari tim Krimsus Akhirnya terjun ke lokasi lakukan police line di lokasi sambung nya ,

Masih kata Suryana ,Saya berharap kepada tim Krimsus polres metro kab Bekasi , terkait laporan ini kepolisian metro kabupaten Bekasi khusus nya tim Krimsus tetap Presisi dalam melakukan tindakan harap Suryana menjelaskan .

Kejahatan lingkungan hidup lebih dahsyat dari kejahatan korupsi atau terjadi nya kerugian uang negara tuturnya , Amanat Undang-undang No ,32 ,tahu 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat masuk pada ranah pidana serta administrasi pungkasnya .

Sasmita , Pengiat lingkungan hidup yang berdomisili di wilayah kecamatan karangbahagia , yang sedari awal ikut memonitor peristiwa kasus ini saat di hadapan awak media mengatakan , ” Dalam hal ini saya berharap kepada kepolisian metro kabupaten Bekasi melalui tim Krimsus di dalam menjalankan tugas nya selaku pelayan masyarakat harus Presisi , Subtansi nya sudah jelas telah terjadi tindakan kejahatan pada lingkungan hidup , hal ini jangan di anggap remeh oleh instansi terkait tetap lah presisi tegas Sasmita .

Kejahatan lingkungan hidup lebih berbahaya dari kejahatan lain nya kata Sasmita , mahluk hidup itu meliputi banyak unsur , Pepohonan , binatang didaratan serta ikan dalam air dan manusia , Rujukan nya sudah jelas ada di UU Nomor ,32 ,Tahun ,2009 , ada banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansinya, jelas Sasmita. Masih kata Sasmita , Walaupun gerakan tindakan ini yang saya nilai agak sedikit zig-zag , saya tetap Apresiasi dan berharap lebih ngegass lagi , ini semua demi menjaga nilai-nilai Marwah khusus nya kepolisian polres metro Bekasi dan muspika lainya,” pungkasnya .

(SM)darisinimulainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
Skip to content