Kabupaten Bekasi,informasimerahputih.com
Lahan Tanah Kas desa(TKD) karangsetia yang terletak di desa karangmukti Akhirnya di segel Krimsus , terkait adanya pengelolaan sampah industri secara ilegal.
Rabu , sekitar pukul 16 sore hari , tim Krimsus polres metro kabupaten Bekasi melakukan penyegelan lokasi di duga tempat pengelolaan sampah industri secara ilegal yang di kelola oleh( H JM-red) di desa karangmukti kecamatan karangbahagia Bekasi .
Berangkat dari laporan kelompok sadar wisata( Pokdarwis) Alam setia lestari Desa karangsetia , ke polres metro kabupaten Bekasi .
Suryana , Sekertaris Pokdarwis Alam setia lestari kepada Awak media mengatakan ,” Ia bg , kami dari Pokdarwis Alam setia lestari , tertanggal 29/10/2024 buat aduan ke SPKT polres metro Bekasi waktu itu papar jelas nya , walaupun perjalanan proses nya agak tersendat dari di terimanya Laporan sudah ada tinjauan lokasi di tanggal ,3 , Nov 2024 ,dan kemaren Rabu 18/12/2024 , sore hari tim Krimsus Akhirnya terjun ke lokasi lakukan police line di lokasi sambung nya ,
Masih kata Suryana ,Saya berharap kepada tim Krimsus polres metro kab Bekasi , terkait laporan ini kepolisian metro kabupaten Bekasi khusus nya tim Krimsus tetap Presisi dalam melakukan tindakan harap Suryana menjelaskan .
Kejahatan lingkungan hidup lebih dahsyat dari kejahatan korupsi atau terjadi nya kerugian uang negara tuturnya , Amanat Undang-undang No ,32 ,tahu 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup dapat masuk pada ranah pidana serta administrasi pungkasnya .
Sasmita , Pengiat lingkungan hidup yang berdomisili di wilayah kecamatan karangbahagia , yang sedari awal ikut memonitor peristiwa kasus ini saat di hadapan awak media mengatakan , ” Dalam hal ini saya berharap kepada kepolisian metro kabupaten Bekasi melalui tim Krimsus di dalam menjalankan tugas nya selaku pelayan masyarakat harus Presisi , Subtansi nya sudah jelas telah terjadi tindakan kejahatan pada lingkungan hidup , hal ini jangan di anggap remeh oleh instansi terkait tetap lah presisi tegas Sasmita .
Kejahatan lingkungan hidup lebih berbahaya dari kejahatan lain nya kata Sasmita , mahluk hidup itu meliputi banyak unsur , Pepohonan , binatang didaratan serta ikan dalam air dan manusia , Rujukan nya sudah jelas ada di UU Nomor ,32 ,Tahun ,2009 , ada banyak pasal-pasal yang berkaitan dengan subtansinya, jelas Sasmita. Masih kata Sasmita , Walaupun gerakan tindakan ini yang saya nilai agak sedikit zig-zag , saya tetap Apresiasi dan berharap lebih ngegass lagi , ini semua demi menjaga nilai-nilai Marwah khusus nya kepolisian polres metro Bekasi dan muspika lainya,” pungkasnya .
(SM)darisinimulainya