INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Jajaran satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Cibinong berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana dengan sengaja serta direncanakan menghilangkan nyawa orang lain.
Korban Ruhiat warga Kp.Batupiring RT.002 / RW 005 Desa Sukamekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di parit jalan sekitar pukul : 6.30 Wib warga mengira korban kecelakaan lalulintas, namun jajaran Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Cibinong melaksanakan olah TKP hingga ditemukan beberapa barang yang dijadikan bahan penyelidikan
Menurut Kapolres Cianjur AKBP. Aszhari Kurniawan, hanya dengan hitungan jam terungkap dan dua pelaku ditangkap saat press relase di Mapolres Cianjur, Senin (25/09/23)
” Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, “kata Kapolres
Setelah melaksanakan olah TKP dan di TKP ditemukan beberapa dugaan yang menjadi bahan untuk melakukan penyelidikan dan hanya dalam hitungan jam diketahui pukul 06.30wib.
” Dan.. pukul 02 dini hari (25/09/23) dalam hitungan jam terungkap kasus ini adalah kasus pembunuhan bahkan di duga pembunuhan berencana yang dilakukan dua orang tersangka kakak beradik, “tegasnya.
Selain itu barang bukti yang diamankan, satu unit motor, tas kecil berisi KTP, kunci leter T, senjata tajam, dan kayu 50 cm, Hp korban, dan kaca spion.
“Akhirnya kedua tersangka H (32) dan HH (23) dikenakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup dan selama lamanya 20 tahun penjara, “pungkasnya. (yn).
darisinimulainya