Informasi Merah Putih – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara. Kali ini, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang berinisial ADK resmi ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap izin proyek infrastruktur senilai Rp14,2 miliar.
OTT yang digelar pada Kamis (18/12/2025) tersebut mengungkap praktik jual beli proyek yang mencederai prinsip pemerintahan bersih. KPK menetapkan ADK, HMK—ayah ADK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—serta seorang pemborong proyek sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan untuk meloloskan perizinan dan pengaturan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. Penyidik turut mengamankan uang tunai yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK menutup ruang korupsi di daerah, khususnya dalam sektor proyek pembangunan,” tegas KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus membuka peluang pengembangan perkara guna menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara bahwa jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat memperkaya diri maupun keluarga. Praktik korupsi, khususnya dalam proyek pembangunan, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red).
