INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Jaenal Abidin (57) warga Kp.Talukagung RT.001/ RW. 002 Desa Sukamahi Kec Cijati Cianjur selatan, menjadi korban pemukulan dari sodara selaku kakak ipar bernama feri.
Akhirnya feri dilaporkan karena telah mengakibatkan bengkak bengkak dimuka akibat pukulan dari feri.
Dengan adanya kejadian tersebut kuasa hukum dari KKPMP Cep Dedi SH mendampingi korban pemukulan yang menimpa Jaenal Abidin, menurutnya karena pelaku masih kaitan sodara dan itu merupakan konflik internal akan dilakukan perdamaian secara kekeluargaan.
” Itu terjadi satu tahun silam pada tgl 17 Agustus tahun 2023 saat acara pawai hari kemerdekaan Indonesia, ada konflik internal, “kata Cep Dedi saat di wawancara, Jumat (24/5/24)
Ia menambahkan karena ada pemukulan yang diduga menjadi tindak pidana setelah dilaporkan ke Polsek kadupandak, yang akhirnya pelaku di proses hingga diserahkan ke kejaksaan negeri Cianjur.
” Dan kini pelaku berada di lapas B KLS II Cianjur, ” ungkapnya
Cep Dedi SH lebih jauhnya menjelaskan dengan dilakukannya pendampingan karena
kedua keluarga ada niat berdamai apalagi masih ikatan saudara, maka dari pihak keluarga Jaenal pun mendatangi lapas bersama keluarga korban pemukulan yang dilakukan saudaranya.
” Oleh karena itu saya dorong untuk permohonan damai dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, ” jelasnya
Selain itu kata Cep Dedi ada potensi damai setelah ada kesepakatan bersama.(yn)darisinimulainya