INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Cianjur melarang rumah ibdah dijadikan sarana ajang kampanye, pasalnya FKUB tempat sakral beragama.
Namun diketahui saat ini kabupaten Cianjur sama dengan daerah lainnya bersiap untuk menyambut pemilu 2024.
Menurut Ketua FKUB Cianjur KH M. Choirul Anam MZD sarana ibadah tidak boleh dijadikan ajang untuk kampanye sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (07/09/24).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara 65/PUU-XXI/2023 itu diketahui digugat oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
“Kemarin putusan MK jelas sarana ibadah tidak boleh dijadikan ajang untuk kampanye,” kata KH M. Choirul Anam, Kamis, (07/09/23).
Bahkan, jauh sebelum adanya putusan MK, FKUB sebut Choirul Anam telah sepakat bahwa rumah ibadah harus bebas dari kepentingan politik.
“Tetapi jauh sebelum itu FKUB sudah memberikan statemen bahwa rumah ibadah harus steril dari politik praktis,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, rumah ibadah merupakan tempat yang suci bagi para pemeluk agama masing-masing sehingga tidak boleh dikotori oleh kepentingan-kepentingan politik suatu kelompok atau perseorangan.
“Karena tidak ada satu rumah ibadah pun yang hanya diikuti oleh satu warna politik, pasti macam-macam dari semua agama, masjid, pura, wihara, gereja dan jadikanlah tempat yang sakral semata-mata untuk ibadah,”pungkasnya. (yn).
darisinimulainya