
INFORMASIMERAHPUTIH.com | Banten | Banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya undangan klarifikasi atas dugaan pasal 372, 378, 480 KUHP. Terhadap Masyarakat yang sedang mengalami tunggakan kredit dengan pihak leasing, KKPMP serta sayap Organisasinya serta Aliansi Ormas dan OKP akan Mengadakan Aksi di Mapolda Banten Pada Kamis 05.10.2023.
Masyarakat yang awam akan Hukum UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia PERDATA (Lex Specialis). Menjadikan pemicu simpati semua kalangan khususnya para penggerak aktivis, OKP, Perkumpulan LSM dan Aliansi Ormas Se Provinsi Banten terlebih lagi dari barisan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih KKPMP Serta Sayap Organisasinya untuk menyuarakan di muka umum.
Kepada awak media, Rabu (02/10/2023), Ketua Markas Wilayah Provinsi Banten KKPMP, Jery Kaspor mengatakan, pihaknya merasa miris akan tindakan Perusahaan Leasing, Oknum debt collector dan Oknum Kepolisian terhadap masyarakat yang buta akan wawasan hukumnya.
“Kita akan datangi Mapolda Banten Bersama massa yang lainnya pada hari Kamis 05 Oktober 2023 pukul 08.00wib s/d Selesai, untuk menyuarakan kebenaran tentang Hukum UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia adalah Perdata, Jangan Bohongi Rakyat Dengan Pasal 372, 378, & 480 KUHP. Sehingga masyarakat merasa resah & butuh kenyamanan dalam hidup berbangsa dan bernegara.” Tegas Jery Kaspor Ketua KKPMP Banten.
Sementara Dukungan moralpun terlontar dari para perkumpulan LSM, Aliansi Ormas dan OKP yang akan mendukung aksi ini serta mengawal kasus ini hingga dituntaskan.
“Banyak dukungan masa nantinya yang siap turut aksi di Mapolda Banten untuk menyuarakan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, tidak hanya KKPMP dan Sayap Organisasinya, tapi ada juga perkumpulan OKP, LSM bahkan Aliansi Ormas – ormas lainpun akan ikut mendukung, ini salah satu bentuk wujud simpati mereka terhadap Laporan Masyarakat yang sudah ketakutan dan resah dengan adanya undangan klarifikasi dari oknum kepolisian berdasarkan laporan perusahaan leasing” Tambah Jery Kaspor.
Advokat Cep Dedi Mulyadi, S.H, selaku Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Jawa Barat saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan siap menghadiri aksi di Mapolda Banten.
“Aksi solidaritas ini dilakukan karena kami menuntut keadilan hukum atas perilaku Perusahaan Leasing dan Oknum Kepolisian yang sudah bertindak diluar batas aturan hukum yang berlaku, sehingga membuat resah dan seakan-akan menakuti rakyat dengan tuduhan pasal 327, 378, 480 KUHP PIDANA (Lex Generalis), Sedangkan UU Fidusia Tahun 1999 Tentang Fidusia Adalah PERDATA (Lex Specialis).” Tegas Advokat Cep Dedi Mulyadi, S.H.
Dijelaskan bahwa objek jaminan fidusia bila mau melakukan eksekusi harus ada putusan dari pengadilan, sedangkan dari berapa banyak perusahaan leassing yang ada di Provinsi Banten masih banyak yang tidak mentaati aturan yang ada. (Red).
darisinimulainya