INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Pemkab Cianjur resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, ditetapkannya menjadi Kota wakap Cianjur yang ketiga di Jawa Barat setelah Indramayu dan Cirebon.
Sedangkan penetapan Kota wakap dilaksanakan di Halaman Pancaniti Pendopo Cianjur, Selasa (2/12/2025).
Dengan ditetapkannya Cianjur menjadi Kota wakaf, menurut Dirjen bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Abu Rokhmad mengatakan, bahwa Cianjur memiliki potensi besar untuk pengembangan wakaf produktif.
Oleh karena itu diharapkan penetapan ini mampu memberi manfaat luas bagi masyarakat, dengan melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, terutama partisipasi masyarakat.
“Kami berharap Cianjur mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan melibatkan seluruh partisipasi masyarakat dan pemerintah, serta semua instansi harus bersama-sama mendukung program kota wakaf, mulai dari mengumpulkan wakaf berbagai jenis hingga memproduktifkan aset tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, wakaf bukan hanya bagian dari pelaksanaan ajaran agama, tetapi juga sarana pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat. Cianjur dinilai memiliki potensi wakaf yang kuat, baik berupa aset tanah maupun wakaf uang yang masih perlu diigali.
“Wakaf uang akan kami dorong karena sangat mungkin dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pemberdayaan ekonomi, permodalan alat kerja, hingga pembangunan madrasah,”ungkapnya
Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur Ramzi menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas terpilihnya Cianjur menjadi Kota Wakaf, ia mengungkapkan pencapaian ini merupakan kerja panjang Kementerian Agama Kabupaten Cianjur.
“Alhamdulillah, ini prestasi bagi masyarakat Cianjur. Kami bersyukur menjadi salah satu kota wakaf yang ditetapkan Kementerian Agama RI setelah Indramayu dan Cirebon,” kata Ramzi.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah bagaimana program ini berjalan dengan optimal dan membawa manfaat nyata bagi warga.
“Yang paling penting adalah program dan tujuan baiknya harus bergerak. Kemenag Cianjur menjadi mitra pemerintah daerah, dan ketika ada program pusat seperti ini, kita harus tegak lurus mengoptimalkannya demi kemanfaatan masyarakat,”jelasnya
Dengan penetapan ini diharapkan Cianjur dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang mampu mendorong ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat kesejahteraan umat di Kabupaten Cianjur.(yn)
