INFORMASIMERAHPUTIH.com | Serang | Kejadian sikap mengambil tindakan kesewenangan sepihak terjadi kembali seakan akan hukum di NKRI tidak di indahkan oleh perusahaan pembiayaan ( Leasing ), Penarikan paksa dan Kekerasan kerap kali terjadi di negri ini.
Pada pukul 14.00wib hari Kamis 07.09.2023, ali keponakan dari pemilik mobil hendak mencuci mobil di steam terdekat daerah kota serang mobil tersebut ada yg mengikuti segerombolan orang tak dikenal, Setibanya di steam dengan merasa ketakutan ali langsung kabur dari steam cuci mobil untuk memanggil pamannya dan ketika kembali ke steam cucian mobil pada Jum’at dini hari pukul 01.00wib tanggal 08.09.2023, ternyata sudah tidak ada kendaraanya.
“Waktu saya mau cuci mobil sekitar hari kamis jam dua siang ke cucian steam, saya lihat ada segerombolan orang yang mengikuti, setelah sampai di steam saya ketakutan dan pergi ke rumah paman, tapi paman saya tidak ada di rumah sedang ke pasar sama istrinya” Ungkap Ali.
“Ketika hendak di ambil malam nya sekitar jam 1 pagi ke steam cucian mobil tersebut sudah tidak ada menurut informasi mobil di derek ke polsek calung sama karyawan dari adira” Tambah Ali.
Nursa’ad sebagai pemilik kendaraan pada sabtu 09/09/2023, mendatangi Mapolsek Serang Kota yg beralamat di Jl. Maulana Hasanudin No.166, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117.
“Padahal itu cuma nunggak satu bulan hanya bulan agustus tgl 20 ini yg belum kita bayar dan pada hari sabtu 09 September 2023 saya datang ke polsek calung kota serang untuk mengambil unit kendaraan tersebut yang jelas dalam STNK dan BPKB nama pemiliknya adalah milik saya sendiri, kunci 2 dan stnk ada sama saya. kenapa begitu kita mau ambil dipersulit”. Ungkap Nursa’ad pemilik dari kendaraan yang didampingi ketua Regil LPKMP Kota Serang.
“Waktu ke Polsek pak kanit tidak ada di tempat lalu Kata pak Adit melalui sambungan telpon dengan pak Mada Regil, yang bisa ambil kendaraan itu harus yg menitipkan ke polsek yaitu orang Adira yg bernama Dede, dan nunggu atasan saya pak kapolsek, Kompol tedy heru murtian, Padahal itu kan mobil saya kenapa di persulit banyak alasan dan nunggu kapolsek atasannya, Mohon untuk bapak kapolri tolong ditindak lanjuti para oknum kepolisian yg mendzolimi masyarakat dan jangan sampai dari pihak oknum kepolisian membekingi pihak leasing” Tambahnya.
Penarikan Paksa yang telah di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan didampingi pihak kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Jery Kaspor yang mendapat laporan dari Ketua Regil Mada LPK-MP Kota Serang yang menerima laporan dari masyarakat yang bernama pak Nursa’ad ada masyarakat yang didzolimi pihak Finance Membuat Ketua KKPMP Mawil Provinsi Banten turut mendampingi perkara laporan tersebut dan Berkomentar atas kejadian ini masih terjadi di wilayahnya.
“Sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum”. Ujar Ketua KKPMP yg akrab di sapa Jery.
“Tindakan Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian, Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” tandasnya.
Turut menjadi perhatian Ketua Umum IMP-KKPMP yg akrab di sapa Bang Holil ketika mendapat laporan masyarakat terkait kejadian pihak ini, dan berkomentar “peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.” Ujarnya.
“Patut di pertanyakan juga terkait Fidusia nya apakah ada Akta Fidusia dan Sertifikat Fidusia, Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” Tambahnya. (Red).darisinimulainya