INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | OBE (43) dan dan CKC (42) warga negara asing asal Nigeria itu dinyatakan sudah P21 atau lengkap, yang ditangkap oleh tim inteljen dan penindakan kantor imigrasi Kls 3 non TPI Cianjur bersama tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Diamankannya dua WNA asal Nigeria itu, menurut Kakanwil Kemenhumkam Jabar, R. Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers di aula Gino peruci yang di dampingi, Kadivmin, dan Kabid Inteldakim, serta Kakanim Cianjur Wijay Kumar, Selasa (10/10/23).
“Dengan barang bukti pelanggaran keimigrasian kepada kejaksaan negeri Cianjur dua warga negara asing asal Nigeria
ditangkap 11 Juli 2023 sekitar pukul.22.00 WIB di RSUD Cimacan, “jelas Andika.
Ia pun menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian diketahui bahwa paspor kebangsaan dua warga negara tersebut telah habis masa berlakunya.
” Dokumen paspor OBE berlaku hingga tanggal 11 Oktober 2022, sementara dokumen paspor CKC berlaku hingga tanggal 15 Mei 2019 sedangkan izin tinggal keduanya telah melampaui masa berlaku yang diberikan (overstay) dan kedua tersangka sudah berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2019,” jelasnya.
Tersangka OBE dan CKC secara sah dan meyakinkan merupakan orang asing yang melanggar pasal 119 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian
” Yaitu Setiap orang asing yang masuk dan/ atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dala pasal 8 dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebanyak 500.000.000- (lima ratus juta rupiah, “ungkapnya
Selanjutnya tersangka OBE dan CKC akan menunggu proses persidangan oleh pengadilan negeri Cianjur.
” Kantor imigrasi kelas lll non TPI Cianjur bersama Tim Pengawasan Orang Asing terus akan melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan negara Indonesia, tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian, “pungkasnya. (yn) .