DPR Ingatkan Leasing: Penarikan Kendaraan Harus Lewat Pengadilan

INFORMASIMERAHPUTIH.com | Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector seharusnya dilarang karena secara hukum kewenangannya sudah tidak berlaku. Menurutnya, debt collector yang digunakan perusahaan leasing tidak memiliki hak untuk melakukan pengambilan paksa objek jaminan, seperti kendaraan bermotor.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menjelaskan, penegasan hukum tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga perusahaan leasing maupun pihak debt collector tidak boleh melakukan pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Gus Falah dalam siaran resmi yang diberitakan Antara, Rabu (17/12).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa segala bentuk teror, kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur tidak dibenarkan dalam proses penagihan.

“Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, di mana penyelesaian sengketa finansial harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Oleh karena itu, eksistensi debt collector dalam praktik penarikan paksa justru bertentangan dengan prinsip hukum,” tegas Gus Falah.

Redaksi Informasi Merah Putih menegaskan “bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan rujukan hukum yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan pembiayaan. Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan di tengah masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penagihan yang mengabaikan prinsip keadilan dan supremasi hukum.”

Pernyataan tersebut menguat di tengah maraknya kasus kekerasan yang melibatkan debt collector. Salah satu insiden yang mencuat ke publik adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian.

Peristiwa bermula saat seorang anggota polisi, Bripda Ahmad Marz Zulqadri (AMZ), pemilik sepeda motor Yamaha Nmax, mengaku dicegat oleh debt collector yang dikenal sebagai mata elang. Ahmad kemudian melapor karena merasa ditahan di kawasan Kalibata, dan laporannya diterima oleh Brigadir Ilham (IAM).

Brigadir Ilham lalu mengajak empat juniornya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, untuk membantu. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang dikirim oleh Ahmad. Namun, tindakan tersebut berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa Brigpol IAM dan Bripda AMZ telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan utang yang melanggar hukum, sekaligus perlunya edukasi kepada masyarakat bahwa penarikan paksa kendRedaksi mengimbau masyarakat untuk memahami hak hukumnya sebagai debitur serta melaporkan segala bentuk intimidasi, ancaman, atau penarikan paksa kendaraan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan diminta mematuhi putusan MK dan menempuh jalur hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa pembiayaan.araan oleh debt collector tidak dibenarkan secara hukum.

Redaksi mengimbau masyarakat untuk memahami hak hukumnya sebagai debitur serta melaporkan segala bentuk intimidasi, ancaman, atau penarikan paksa kendaraan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan diminta mematuhi putusan MK dan menempuh jalur hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa pembiayaan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *