INFORMASIMERAHPUTIH.com | Bogor | Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Cigudeg Polres Bogor, AKP Fajar Hidayat mengatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite saat ini termasuk BBM non subsidi
Hal itu dikatakan oleh Fajar Hidayat saat sejumlah awak Media dan Lembaga melaporkan adanya usaha yang diduga penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite di Kp.Papanggungan RT 01/12 Desa Bunar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
“Kita lihat dulu, apakah usaha tersebut penimbunan atau bukan, kalau hanya membeli lalu mengecer itu boleh saja karena BBM Pertalite saat ini Non Subsidi. Kalau harus kita lakukan penindakan tentunya kita harus lidik dulu, kalau Solar memang tidak di perbolehkan. ” terang singkat Fajar Hidayat. Kamis (24/8/23).
Menurut Bung Edwar selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Provinsi Banten mengatakan, penjelasan yang di sampaikan oleh Wakapolsek Cigudeg Polres Bogor perlu dikaji.
” Bila kita Mengutip pada Pasal 40 Perppu Nomor 2 Tahun 2022, aturan baru ini jelas membedakan antara jenis BBM subsidi (Solar dan minyak tanah) dengan JBKP Jenis BBM Khusus penugasan (Pertalite).” Jelas Bung Edwar.
Namun dalam hal ini, lanjut Bung Edwar, sanksi bagi penyalahgunaan BBM tercantum pada Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.” tutup pria yang memiliki segudang pengalaman tersebut.” Paparnya.
Untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang di temukan di Kp.Papanggungan RT 01/12 Desa Bunar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, sejumlah Lembaga dan Media resmi melaporkan pemilik yang di ketahui berinisial ED ke Polres Bogor.
Laporan pengaduan tersebut tercatat
dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan Nomor :STPL/295/VIII/2023/SATRESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. (Red).darisinimulainya