Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

INFORMASIMERAHPUTIH.com | BALIKPAPAN | Seorang pengusaha asal Samarinda, Arief Setiawan, resmi melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibayar menggunakan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Awal Kerjasama, Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika JEN menawarkan kerjasama investasi di bidang suplai BBM kepada Arief, yang bertindak atas nama PT. Setia Energi Perkasa. Arief menyetujui tawaran itu dengan menyetorkan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebagai imbalan, JEN menjanjikan keuntungan sebesar 6–7 persen per bulan. Namun, pada akhir 2024, JEN bersama istrinya berinisial HLN kembali meminta tambahan modal sebesar Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari suplai solar ke Marine Fuel Oil (MFO).

Untuk meyakinkan investor, JEN menyerahkan jaminan berupa satu lembar cek Bank BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2,468 miliar serta salinan dokumen kapal Duta Prima.

Masalah Muncul, Menurut kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H., permasalahan mulai timbul pada Desember 2024 ketika JEN terlambat mengembalikan pokok investasi.

“Awalnya klien kami diberi alasan bahwa tagihan dari pihak ketiga belum terbayar. Namun dari informasi internal, ternyata tagihan itu sudah lunas pada April 2025,” jelas Eko.

Komunikasi dengan JEN dan istrinya kemudian terputus. Keduanya pindah ke Jakarta dan memblokir kontak Arief.

Pada Juni 2025, HLN memberikan surat kuasa kepada Arief untuk menguasai kapal Duta Prima dengan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025. Namun, saat jatuh tempo, pembayaran tidak juga dilakukan.

“Ketika cek jaminan hendak dicairkan, bank menolak karena rekening penerbit telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong,” tegas Eko.

Langkah Hukum, Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban telah melayangkan somasi pada 12 Agustus 2025. Namun, karena tidak mendapat tanggapan, Arief melalui kuasa hukumnya menempuh jalur pidana dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kaltim.

Laporan tersebut disertai sejumlah bukti, antara lain cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, serta surat pernyataan dari istri terlapor.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak JEN belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penipuan investasi BBM tersebut. Sementara itu, pihak Polda Kaltim menyatakan laporan masih dalam tahap penyelidikan awal.

(Lukman/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas