Bekasi-Jabar // informasimerahputih.com
Nasib pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tak menentu jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama persoalan hak seperti pesangon.
Terbaru, salah satu Perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) yang berlokasi di Kawasan Industri Sarana Terpadu Jl. Raya Industri KM. 2 Pasir Gombong, Cikarang Utara Bekasi, yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak kepada ketiga karyawan Kontrak (PKWT) Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari ketiga karyawan/Pekerja Suranto, S.E., S.H., CCD.
Lewat Kuasa Hukum pekerja mengatakan, bahwa Bipartit, tripartit lewat dinas tenaga kerja pun gagal dan buntu tidak menemukan jalan win win solusi terbaik buat para pihak lewat Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners ketiga pekerja yg mengalami PHK Sepihak dengan meminta bantuan hukum guna untuk membantu mengatasi permasalahan Hukum tentang PHK tersebut yang dialaminya (15/7/2024).
Suranto pun mengungkapkan penyebab maraknya fenomena pemangkasan Pekerja di industri di tanah air, terutama dengan banyaknya dan maraknya sistem Outsourcing atau tenaga magang, sehingga Management Perusahaan sangat mudah untuk melakukan PHK sepihak kepada karyawan kontrak tanpa belas kasihan seakan merasa apa yg dilakukan itu sudah benar dan tidak melanggar hukum dan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia khususnya perihal Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang telah d ubah menjadi Undang Undang Cipta kerja No 6 Tahun 2023, beserta peraturan lainnya pungkasnya.
Bahwa melalui kuasa hukum para pekerja, berawal telah mengirimkan 2 surat klarifikasi dan somasi kepada Pimpinan Perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) setelah adanya somasi kedua lewat Kuasa Hukum manajemen PT NMI bukan Kuasa Hukum Pimpinan Perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) mengundang untuk Bipartit baik ke satu maupun yg kedua kalinya bertempat d kantor kuasa hukum manajemen PT NMI karena bertindak pemberi kuasa sbg General managers bukan Pimpinan perusahaan atau Presiden Direktur PT NICHIAS METALWORK WORK INDONESIA (PT NMI) karena Bipartit pertama tidak ada notulen rapat saran dari Mediator Dinas tenaga kerja untuk kembali Bipartit dan membuat notulen rapat atau berharap masalah bisa selesai di tingkat Bipartit, namun Bipartit tersebut pun gagal yang pada akhirnya kembali untuk mediasi kedua pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 dan ada rencana lewat kuasa hukum General manager PT NMI berjanji akan memberikan pesangon sesuai haknya para pekerja karena telah mengetahui jelas adanya suatu pelanggaran yg dilakukan oleh pihak PT NMI, namun mediasi masih berlanjut pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 bertempat di kantor dinas tenaga kerja Kabupaten bekasi ternyata apa yang di sampaikan oleh kuasa PT NMI berbalik tidak sesuai harapan para Pekerja (Wahyu Zunianto, Asep Setiawan dan Hadi Supriadi) bahwa pada pokoknya PT NMI tidak akan mempekerjakan ketiga karyawan tersebut dan juga tidak akan memberikan Hak pesangon nya karena alasan General manager lewat kuasanya tidak melanggar Peraturan undang undang yang berlaku serta mediasi ketiga kali yang di lakukan di kantor dinas tenaga kerja di nyatakan gagal tidak ada kesepakatan diantara para pihak.
Kami menganggap bahwa Pimpinan Perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) sama sekali tidak ada itikad baik untuk memanggil dan mempekerjakan kembali kepada ketiga karyawan PKWT ( Wahyu Zunianto dkk) untuk bisa di pekerjakan kembali menjadi karyawan tetap atau PKWTT, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan no 13 tahun 2023 bahwa masa kontrak lebih dari 3 tahun dan bahkan ada yg sudah bekerja dari tahun 2012 sampai 2016 di off dan melamar kembali pada tahun 2018 sampai dengan bulan April 2024, dan lebih anehnya lagi selama masa kontrak atau adanya perjanjian kontrak ketiga karyawan PKWT tersebut tidak semua mendapatkan salinan copy maupun aslinya suatu perjanjian kontrak dan bahkan dalam hal ini perusahaan juga tidak smua perjanjian kontrak dilaporkan ke dinas tenaga kerja sebagai tembusan ataupun pemberitahuan perihal setiap perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) dalam melakukan suatu perbuatan Hukum Perjanjian Kontrak dengan para karyawan kontrak ( PKWT), dan dalam melakukan hal ini Presiden direktur PT NMI juga tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalah yg terjadi, mengapa demikian karena dalam hal ini sebagai pemberi kuasa perusahaan di wakili oleh Bapak MAMUN SUBINA AMY M selaku General manager PT NMI yang telah memberikan kuasa kepada kantor Hukum Law offices MARULITUA HARIANJA & PARTNERS untuk mewakili management PT NMI, patut di duga jelas dan terang bahwa Perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) pimpinan Perusahaan Asing (PMDA) mau lepas tanggung jawab, dan atau bahkan tidak tau terkait adanya Pemutusan Hubungan kerja kepada ketiga karyawan PKWT(Wahyu Zunianto dkk) tersebut, karena sampai mediasi ketiga pun bahwa nampak hadir hanya kuasa hukum dari management PT NMI, dan para pihak management sudah tidak hadir dan pimpinan perusahaan pun tidak hadir yang dalam hal ini bertindak dan atas nama PT NMI. Yaitu President Direktur tidak memberikan kuasa atau hadir dalam agenda Bipartit maupun mediasi, dikutip Senin (15/7/2024).
Aturan mengenai PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1) Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) Batal demi Hukum. dan sesuai Pasal 155 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003, “selama putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya” dan diatur juga dalam UU Omnibuslaw no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada pasal 157A.
Diantaranya selama Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja Harus tetap melaksanakan kewajibannya. Dan juga perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) dan dalam aturan Pesangonpun sangat jelas dan telah diatur dalam pasal 156 UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 , serta PT NMI juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa Para pekerja ( Wahyu Zunianto dkk) rata rata bekerja dengan status kontrak PKWT lebih dari 5 tahun yang seharusnya dari status kontrak PKWT menjadi karyawan tetap atau PKWTT baik secara undang undang ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003, Omnibuslaw no 11 Tahun 2020 maupun undang undang Cipta kerja No 6 Tahun 2023, dan adapun perusahaan tidak mau mempekerjakan kembali kepada ketiga karyawan tersebut yang mengalami PHK sepihak sangat tidak berdasar secara hukum tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu ataupun memanggil wakil dari pekerja untuk melakukan Bipartit secara internal yaitu adanya Serikat Pekerja independen PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) maka sangat kami sayangkan Perusahaan Asing yang berada di tengah tengah kawasan Industri sangat tidak menghargai dan menghormati Serikat Pekerja yang ada di dalamnya, maka dari itu perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI) berkewajiban segera memanggil ketiga karyawan tersebut (Wahyu Zunianto dkk) untuk diangkat sebagai karyawan tetap atau PKWTT dan atau memberikan hak pesangonnya kepada ketiga karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Jelas menurut Suranto, SE SH CCD, selaku kuasa hukum dari ketiga pekerja saat di konfirmasi awak media.
Masih kata Suranto menurutnya sangat disayangkan sikap dari manajemen PT NICHIAS NETWORK INDONESIA (PT NMI) yang tidak mempunyai belas kasihan atau hati nurani kepada para pekerja yang mengalami PHK sepihak, dan sama sekali TDK menghargai jerih payah kinerja, secara totalitas bertahun tahun bekerja untuk bersama sama membesarkan perusahaan PT NICHIAS METALWORK INDONESIA (PT NMI), namun pada akhirnya di buang dan di PHK secara sepihak apalagi saat Pemutusan Hubungan kerja itu di lakukan sebelum menghadapi Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/ 2024 M, begitu menyakitkan hati Para pekerja serta keluarganya karena disaat menghadapi libur hari raya sekaligus mengalami korban PHK tanpa diberikan hak pesangonnya, maka dari itu lewat kuasa hukum para pekerja akan menempuh jalur hukum yaitu akan melakukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),tutupnya.(***)darisinimulainya