INFORMASI MERAH PUTIH.com | Cianjur | Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tidak menerima permohonan perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu malam (5/2/2025) Perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang.
Dengan adanya putusan itu, tanggapan dari Bupati Cianjur terpilih, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, menegaskan untuk melanjutkan program-program dari pemerintahan sebelumnya.
“Hal-hal yang baik akan kita lanjutkan. Sementara itu, apabila ada program yang perlu dievaluasi, kita akan melakukan perbaikan bersama-sama,” kata bupati terpilih saat jumpa pers di Posko pemenangan, Rabu (5/2/2025) malam.
Ia menambahkan, salah satu prioritas utama yang akan ia tekankan adalah perbaikan infrastruktur.
“Program Gorol insyaallah akan dijalankan kembali karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,”ungkapnya
Terkait gugatan di MK, Wahyu mengaku tidak ingin terlalu berspekulasi.
“Saya optimis karena kita bergerak dengan niat baik. Jika kita berbuat baik, hasilnya pun akan baik,” jelasnya
Ditegaskan Wahyu pentingnya sinergi dengan semua pihak, termasuk pasangan calon lain, demi membangun Cianjur ke arah yang lebih baik.
“Kami akan terus menyebarkan kebaikan dan bersinergi dengan siapapun demi membangun Cianjur era baru,” pungkasnya.(yn)darisinimulainya