INFORMASIMERAHPUTIH.com | Cianjur | Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak lama lagi waktu pun semakin dekat, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk netral menyusul UUD nomor 5 Tahun 2014 tentang pelarangan berpolitik untuk ASN.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) khususnya di Cianjur Bupati Cianjur, H. Herman Suherman menegaskan ASN itu harus netral.
“Tapi yang namanya ASN itu ada hak pilih berbeda dengan TNI/POLRI tidak punya hak privasi pilih,” kata bupati usai rapat paripurna di kantor DPRD Cianjur, Senin (04/09/23).
Ia mengatakan ASN harus netral tapi punya hak pilih, silahkan memilih sesuai dengan seleranya masing-masing.
“Tapi mohon maaf kalau TNI/POLRI tidak bisa, terkecuali keluarganya,”ungkapnya
Namun menurut Pengamat jaringan politik milenial (JPM) Sopyan mengatakan, sejalan dengan UUD No 5 Tahun 2014 tentang larangan berpolitik untuk ASN itu sudah jelas.
“Kita melihat fakta di lapangan menilai apa yang diungkapkan oleh pak bupati tidak sesuai kenyataan saat ini,”tegasnya.
Ditanya apa yang tidak sesuai dengan pernyataan bupati tersebut, pengamat politik itu mengaku mendapatkan temuan di lapangan bahwa ada ASN diduga bermain di ranah politik dan melakukan penggiringan kepada kepala desa dan RT/RW.
“Nah itu ada intervensi misalkan dari camat, Kasi, Kabid, itu jelas bukan rumor sebetulnya, bukan asumsi lagi, itu terjadi di lapangan,”kata Sopyan.
Lebih lanjut, pengamat politik itu mengatakan melihat perjalanan politik khususnya di Kabupaten Cianjur disinyalir sudah tidak sehat ada indikasi bermain curang.
“Padahal kan masih beberapa bulan menjelang ke kontestasi politik, sekarang saja mereka sudah melakukan penggiringan apalagi nanti gitu kan. Okelah, sekarang kita baru tahapan sosialisasi konsolidasi, nah nanti ada tahapan penggalangan sampai tahapan pencoblosan, ” katanya.
Ketika mereka sudah bergerak secara masif hari ini, apalagi nanti. Itu bakal ada penggiringan, intervensi, kalau melihat kondisi seperti ini, politiknya tidak sehat karena kan jelas-jelas itu sudah dilarang oleh undang-undang no 5 tahun 2014 dan bertentangan dengan peraturan Bawaslu.(yn)
darisinimulainya