INFORMASIMERAHPUTIH.com | Timika | Puluhan aparat gabungan dari Koramil 1710-07/Mapurujaya dan Polsek Mimika Timur kembali melakukan penggerebekan pabrik pembuatan Minuman Keras (Miras) tradisional, personel dari Koramil dipimpin langsung Danramil 07/Mapurujaya Lettu Inf Yaconias Maniagasi. Lokasi pabrik pembuatan Miras tersebut berlokasi di Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Rabu (13/09/2023).
Kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate, S.H. Hasilnya, aparat gabungan menemukan Miras tradisional jenis Sopi yang siap dijual dan beberapa liter Miras yang sementara diproduksi. Selain memusnahkan barang bukti, aparat juga membongkar tempat pabrik Miras dan membakar jerigen tempat penyimpanan bahan baku.
Penggerebekan tersebut setelah mendapat laporan dari warga binaannya yang merasa resah akibat masih maraknya pedagang minuman keras. Hal tersebut harus dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif pada masyarakat. Dalam kegiatan penggerebekan tersebut berhasil mengamankan beberapa jerigen ukuran 20 liter yang berisi Miras jenis Sopi, jerigen kosong, Fermipan dan gula pasir sebagai bahan tambahan dalam pembuatan minuman keras jenis Sopi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Danramil 1710-07/Mapurujaya Lettu Inf Yaconias Maniagasi mengatakan tindakan yang dilakukan ini setelah menerima dan merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di masyarakat. “Ini merupakan kerja sama yang sangat bagus antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman,” katanya. ( baron )
darisinimulainya