Kota Bekasi || informasimerahputih.com
Pendidikan merupakan urusan wajib bagi pemerintah maka harus di kawal keberlangsungan dalam kualitas kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Forum Pembela Honorer Indonesia ( FPHI) Korda Kota BekasiĀ Firmansyah S.Pd dalam pers releasenya kepada awak
Media, Senin 24 Juni 2024.
Firman berharap bahwa dalam rangka PPDB di Kota Bekasi tidak seperti penerimaan tahun-tahun lalu, dimana secara kasat mata dan vulgar banyak oknum yang melakukan jual beli kursi sekolah, Maka semua masyarakat harus berperan aktif untuk menciptakan terwujudnya kualitas pendidikan khusunya di Kota Bekasi, ujar Firmansyah
Firman menilai bahwa tahun-tahun yang lalu terjadi ada indikasi mafia jual beli calon siswa/i baru melalui penerimaan siswa/i ada gelombang III dengan kemasan penelusuran siswa/i tidak mampu dan siswa/i belum sekolah, tetapi di dalamnya diduga lebih dominan transaksi gelap jual beli siswa/i tersebut ada sedikit sekali yang benar murni bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena Kota Bekasi ini adalah Kota yang sangat majemuk dengan pertumbuhan penduduk yang relatif cepat, sehingga banyak permasalahan khas perkotan yang harus diselesaikan dengan cepat dan tepat agar menjadi Kota aman dan nyaman. Sehingga akan mendatangkan para investor untuk menanamkan modalnya, yang akan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakatnya. Jika semua aparatur pemerintah bersama masyarakat Kota Bekasi, tumbuh kesadaran dan komitmen terhadap pendidikan Kota Bekasi dengan di landasi Bekasi bersih dari KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) Untuk itu masyarakat harus bersatu padu menjaga marwah dunia pendidikan yang sangat mulia ini. Jangan sampai terkesan dunia pendidikan menjadi sarang mafia khususnya di Kota Bekasi. Ini juga seakan dilakukan pembiaran oleh para Oknum Elit Politik dan Elit Pemerintah di Kota Bekasi dengan nyata-nyata di pertontonkan hal yang menjijikan menjadi ladang mencari uang dan memperkaya jaringan dan golongan tertentu, maka segera bertindak atas hal yang menjijikan seperti ini, jangan membiarkan dan cenderung abai dengan masalah yang akan datang di pertontonkan dengan datangnya siswa/i baru di luar mekanisme dan ketentuan yang berlaku, ungkapnya
Lanjut Firman memaparkan dengan adanya praktek kotor dalam PPDB, sehingga menggangu kegiatan belajar mengajar yang mestinya kualitas pendidikan harus dikedepankan, katanya.
“Bagaimana berkualitas jika satu kelas Rombongan Belajar (Rombel) di atas 40 Siswa/i dan bahkan kami temui sampai ada jumlah yang tidak semestinya dan tidak sesuai aturan kegiatan belajar mengajar dalam satu kelas. Juga dibuka kelas baru untuk memenuhi para permintaan oknum mafia pendidikan di Kota Bekasi dengan kemasan penelusuran Siswa/i tidak mampu dan belum sekolah tapi diduga banyak transaksi gelap permainan uang melalui jual beli siswa/i masuk sekolah.
Antispasi Munculnya Mafia Jual Beli Siswa- Siswi Baru Di Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Bekasi
“Kota Bekasi jangan sampai melanggar aturan, Perda dan perundang undangan antara lain :
1. Undang undang No 20 th 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. Permendikbud No 17 tahun 2017 pada pasal 24 jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
3. Permendikbud no 1 tahun 2023 .tentang penerimaan peserta didik baru
4. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 22 tahun 2016 standar proses pendidikan dasar dan menengah
5. Pasal 14 Ayat (5) Peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta dalam rangka pengelolaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel di daerah kota, beber Firmansyah
Masih menurut Firman, semua masalah diatas harus di antisipasi maksimal secara Bersama-sama semua stakeholder Pendidikan di Kota Bekasi jangan sampai terjadi faktor yg menentukan maju mundur nya bangsa ini tergantung bagaimana dunia pendidikan dan kejujuran menjadi pertaruhan untuk bangsa ke depan, skenario gelap akan menjadi bangsa ini makin tidak bermoral aparatur di dalamnya nanti akan jika awal pembentukan karakter aparatur dari hal yg seperti ini dalam dunia pendidikan di Kota Bekasi, jauh panggang dari api. Harusnya PPDB dilakukan berdasarkan, obyektif, transparan dan akuntabel sesuai amanat. Peraturan walikota Bekasi No 8 tahun 2024, Bab II TATACARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU pada pasal 3 PPDB dilakukan berdasarkan Obyektif, transparan dan akuntabel dan PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus melayani calon peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu jangan sampai ini semua di langgar.
“Jika ini terjadi maka FPHI Kota Bekasi meminta :
1. Segera tindak oknum PNS pejabat Elit politik dan Elit pemerintah karena ini nyata terjadi dan melanggar aturan dari hulu sampai kehilir yang merupakan sindikat yang bermain main gratifikasi sogok KKN, Pungli dan memanfaatkan situasi atas dasar ketidakmampuan masyarakat Kota Bekasi .
2. Meminta aparat penegak hukum untuk membongkar mengusut tuntas bertindak atas penyimpangan penyelewengan dan memanfaatkan jabatan untuk menguntungan pribadi dan golongan tertentu atas nama oknum elit politik dan elit pemerintah agar di kemudian dari menjadi efek jera demi pendidikan yang bersih dan berkualitas
3. Kepada masyarakat untuk menjaga dan minta uang kembali yang sudah di berikan kepada oknum calo atas nama jabatan demi menjaga pendidikan yang berkarakter bersih anti KKN.
4. FPHI membuka layanan krisis center pengaduan, pungli, gratifikasi, sogok, KKN, dalam PPDB Online tahun 2024/2025 dengan menghubungi nomor hp 085287496939,tegasnya.
Sementara itu Yoga Ramdani S.AP menambahkan, adanya pembatalan terkait proyek Investasi, pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) senilai Rp. 1.5 Triliun, di Sumur Batu, Bantargebang.
“Kami sepakat untuk mendorong dan mewujudkan Kota Bekasi Bersih, bersih dari KKN secara administrasi dalam pelaksanaan lelang, bersih dari dampak buruk pada lingkungan hidup, mengeluarkan buangan berupa asap dan bau serta jenis limbah lain seperti abu ketel dan lalat akibat proses pembakaran yang dapat menyebabkan terjadinya polusi udara serta zat diokxin, furan yang memiliki dampak pencemaran lingkungan udara serta memiliki resiko pada aspek Kesehatan publik dan di khawatirkan menghasilkan limbah padat berbahaya (Slag), bersih dari sindikat dan mafia , juga bersih dari cara-cara kotor yang menghalalkan dari segala macam ambisi oknum pejabat yang mementingkan keutungan pribadi, golongan atau kelompok,kata Yoga
“Pembatalan proyek Investasi, pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) senilai Rp. 1.5 Triliun, di Sumur Batu, Bantargebang harus dilakukan oleh PJ Walikota Bekasi tanpa toleransi demi Kota Bekasi bersih dari KKN , jika mungkin lakukan dengan tangan besi untuk mewujudkan dari kecurangan tangan-tangan kotor oknum pejabat Kota Bekasi, tukasnya.
Lanjut Yoga mengatakan, sesuai dengan berita di media online Rakyat Bekasi, Jumāat, 21 Juni 2024.
ā Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang Proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun yang telah dimenangkan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok. Seperti diketahui, tercatat ada empat perusahaan dalam konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE. Mantan Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan arahan untuk melakukan review semenjak kepemimpinan Pj. WalikotaĀ Bekasi Raden Gani Muhamad.
āSetelah itu, selepas Pj Walikota BekasiĀ Raden Gani Muhamad menjabat, beliau meminta agar dikaji ulang terlebih dahulu sebelum penetapan,ā ucap Bilang di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi,pada Jumat (21/06/2024).
Padahal sambung Yoga “pada tanggal 9 Juni 2023, kita sudah mengumumkan pemenang lelang melalui koran dan Website Bekasikota.go.id
āKita umumkan pemenang PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE melalui website dan koran, itu sudah sesuai prosedur,ā ucap Bilang.
Namun ketika akan ditetapkan pemenangnya, Pj Walikota Bekasi meminta kepada OPD terkait untuk segera melakukanĀ judicial reviewĀ terkait proses lelang dan dampak lingkungan warga.
āKita langsung melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti Mendagri, KPK dan Manifest untuk melakukan review terkait proyek PLTsa,ā jelasnya.
Sejurus kemudian, kata dia, Peraturan Walikota nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah yang menjadi payung hukum bagi panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain KSD dengan pihak ketiga atau KSDPK. āSehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,ā imbuhnya.
“Berdasarkan pertentangan aturan tersebut, ternyata PemerintahĀ Kota BekasiĀ tidak sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun junto Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.āMaka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,ā tuturnya.
“Atas pertentangan aturan perundangan tersebut, maka pengumuman hasil perkara teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan. āDengan tidak melakukan penetapan (pemenang lelang), jadi dibatalkan. Pak Pj Walikota BekasiĀ sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada, agar sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku dan kemudian dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,ā tambahnya.
Antisipasi kecurangan dan pungli dalam rekrutmen tenaga honorer (TKK) di Kota Bekasi menjadi ASN PPPK
Selain itu Yoga Ramdani Sekerais FPHI Korda Kota Bekasi juga menyampaikan terkait rekruitmen Tenaga Honorer (TKK) menjadi ASN PPPK di Kota Bekasi.
Dikatakannya, “semoga ini menjadi antisipasi kecurangan dan pungli dalam rekrutmen ASN PPPK di Kota Bekasi berjalan mulus dan lancar tidak ada yang di rugikan.
Kami bersyukur kepada ALLAH SWT, diberikan pemimpin (PJ Walikota Bekasi ) Bapak Raden Gani Muhamad, SH.,MAP yang peduli dengan semua honorer TKK/GTK Kota Bekasi. Yang berusaha mengkomunikasikan dengan BKN untuk melakukan simulasi tes CAT bagi semua honorer TKK/GTK Se-Kota Bekasi kurang lebih 8 ribu Honorer TKK/GTK, kepedulian ini luar biasa bagi kami karena seorang pemimpin mengayomi dan membimbing bawahanya untuk sukses berkarir dan peningkatan status dari honorer TKK/GTK Non ASN menjadi ASN PPPK tanpa kecurangan, semua diberikan kesempatan untuk ikut Latihan simulasi tes CAT dengan tujuan agar berhasil sesuai harapan dan cita-cita honorer TKK/GTK Non ASN menjadi ASN PPPK di Kota Bekasi, pungkasnya.***
RED
Sumber :
Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI)
KORDA Kota Bekasidarisinimulainya