Dugaan P21 Dipaksakan, Elang Tiga Hambalang Minta Komisi III DPR RI, Propam dan Jamwas Turun Tangan

Dugaan P21 Dipaksakan, Elang Tiga Hambalang Minta Komisi III DPR RI, Propam dan Jamwas Turun Tangan

Tangerang | Informasi Merah Putih — Dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mengungkap hasil investigasi terkait perkara yang menyeret nama Thee Mariana Kurniawan dan Billian Stephanus, yang dinilai sarat kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dengan status lengkap atau P21.

Status kelengkapan berkas perkara tersebut diketahui berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor: B-1076/M.6.16/EKU.1/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang menyatakan perkara dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP telah dinyatakan lengkap.

Namun, hasil investigasi tim Elang Tiga Hambalang justru menemukan sejumlah fakta hukum yang dinilai tidak sejalan dengan unsur pidana yang disangkakan.

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pembuatan Akta Otentik Nomor 17 tanggal 21 Februari 2023 yang dibuat oleh notaris Dr. Aili Papang Hartono, SH., M.Kn.

Menurutnya, dalam akta tersebut memang terdapat kesalahan redaksional terkait kehadiran salah satu pihak. Namun kesalahan tersebut telah diakui secara resmi oleh notaris pembuat akta.

“Notaris pembuat akta telah memberikan surat pernyataan bahwa kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penulisan dari pihak notaris, bukan kesalahan para klien,” ujar Ganda Satria Dharma.

Ia menambahkan, kesalahan tersebut juga telah diperbaiki secara sah melalui Berita Acara Perbaikan Minuta Akta dan Pembatalan Kuasa Direksi Nomor 09 tertanggal 19 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Berdasarkan kajian hukum tim Elang Tiga Hambalang, permasalahan yang terjadi sejatinya merupakan hubungan kontraktual atau ranah perdata, bukan perkara pidana.

Namun yang menjadi sorotan adalah proses hukum tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dengan status P21, meskipun unsur formil dan materil dalam Pasal 263, 264 dan 266 KUHP dinilai tidak terpenuhi secara utuh.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menyinggung arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa aparat negara tidak boleh mencari-cari kesalahan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

“Presiden Republik Indonesia sudah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mencari-cari kesalahan rakyat. Penegakan hukum harus objektif dan berdasarkan fakta hukum,” tegas H. Dedi Syafrizal.

Atas temuan tersebut, Elang Tiga Hambalang mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta Propam Kepolisian serta Jamwas Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Jika benar terdapat kekeliruan atau bahkan pemaksaan proses hukum, maka Propam dan Jamwas harus bergerak cepat demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegas Ganda Satria Dharma.

Kasus ini kini mulai menjadi perhatian berbagai kalangan hukum. Banyak pihak menilai bahwa apabila dugaan pemaksaan proses hukum tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Elang Tiga Hambalang menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mendorong eksaminasi publik guna memastikan bahwa prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum tetap terjaga.

“Jika perkara seperti ini dipaksakan menjadi pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi integritas penegakan hukum di Indonesia,” tutup H. Dedi Syafrizal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *